Daya saing produk lokal harus meningkat
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menilai pembatasan pintu masuk buah dan sayuran impor bisa menaikkan daya saing harga produk-produk hortikultura lokal. Sehingga dengan pembatasan itu, bisa meningkatkan daya saing.
"Penerapan Permentan No. 89/2011 tentang pembatasan pintu masuk buah dan sayuran impor malah bisa menaikkan daya saing harga produk lokal," kata Rusman usai Deklarasi Komitmen Anti Korupsi Kementerian Pertanian di JW Marriot Hotel, Jalan Embong Malang, Surabaya, Kamis (1/3/2012).
Ia menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, tentunya produk-produk impor akan mengalami kenaikan biaya transportasi. Sebagai konsekuensinya akan ada pengalihan lokasi bongkar muat yang hanya ada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Makassar, serta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Peluang inilah yang akan dikomunikasikan ke pemerintah daerah. Sebab, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk menata distribusi produk Impor.
"Kalau memang Pak de Karwo (Gubernur Jawa Timur), tidak membutuhkan salah satu produk Impor ini tinggal melakukan pembatasan dan larikan saja ke daerah lain yang memang membutuhkan," katanya.
Gubernur memang diberi kewenangan penuh terkait boleh tidaknya produk-produk itu beredar di wilayahnya.
Masih kata Rusman, pihaknya memang tidak langsung memberlakukan Permentan itu karena masih memerlukan waktu terkait kesiapan fasilitas untuk terminal Impor Hortikultura. Diantaranya adalah Fasilitas Karantina dan SDM yang menunjang.
Termasuk beberapa negera eskportir seperti Amerika. Rusman mengaku telah mendapat surat dari Menteri Pertanian Amerika. "Para importir juga belum siap karena cool storage mereka banyak ada di pelabuhan yang lama dan masih banyak pengiriman yang sedang dalam proses shipment, di mana kesepakatan mereka akan diturunkan di Tanjung Priok,” tukasnya.
"Jadi sebenarnya bukan kita mundur, permentan ini tetap dipertahankan hanya masih kita review soal kapan tepatnya bisa diberlakukan efektif," tambah Rusman.
"Penerapan Permentan No. 89/2011 tentang pembatasan pintu masuk buah dan sayuran impor malah bisa menaikkan daya saing harga produk lokal," kata Rusman usai Deklarasi Komitmen Anti Korupsi Kementerian Pertanian di JW Marriot Hotel, Jalan Embong Malang, Surabaya, Kamis (1/3/2012).
Ia menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, tentunya produk-produk impor akan mengalami kenaikan biaya transportasi. Sebagai konsekuensinya akan ada pengalihan lokasi bongkar muat yang hanya ada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Makassar, serta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Peluang inilah yang akan dikomunikasikan ke pemerintah daerah. Sebab, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk menata distribusi produk Impor.
"Kalau memang Pak de Karwo (Gubernur Jawa Timur), tidak membutuhkan salah satu produk Impor ini tinggal melakukan pembatasan dan larikan saja ke daerah lain yang memang membutuhkan," katanya.
Gubernur memang diberi kewenangan penuh terkait boleh tidaknya produk-produk itu beredar di wilayahnya.
Masih kata Rusman, pihaknya memang tidak langsung memberlakukan Permentan itu karena masih memerlukan waktu terkait kesiapan fasilitas untuk terminal Impor Hortikultura. Diantaranya adalah Fasilitas Karantina dan SDM yang menunjang.
Termasuk beberapa negera eskportir seperti Amerika. Rusman mengaku telah mendapat surat dari Menteri Pertanian Amerika. "Para importir juga belum siap karena cool storage mereka banyak ada di pelabuhan yang lama dan masih banyak pengiriman yang sedang dalam proses shipment, di mana kesepakatan mereka akan diturunkan di Tanjung Priok,” tukasnya.
"Jadi sebenarnya bukan kita mundur, permentan ini tetap dipertahankan hanya masih kita review soal kapan tepatnya bisa diberlakukan efektif," tambah Rusman.
()