BPN target 1,2 juta legalisasi aset tanah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan melakukan sebanyak 1,2 juta lebih sertifikat untuk legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia di tahun 2012 ini. BPN pun optimistis target itu dapat dilampauinya.
"Semakin cepat melakukan sertifikasi tanah semakin banyak masyarakat kita yang secara sadar mensertifikatkan tanahnya. Maka Insya Allah sengketa-sengketa pertanahan akan berkurang," kata kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Thoha di sela-sela Rapat Kerja Nasional Tahun 2012 BPN di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Menurut Kurnia, dengan adanya sertifikasi tanah ini kepemilikan tanah dapat semakin jelas. "Kita harapkan tidak ada lagi overlapping kepemilikian atau klaim dari tanah itu," harapnya.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantah hanya sedikit kasus sengketa tanah yang diselesaikannya. Padahal, berdasarkan catatan, sepanjang tahun 2011 lalu, BPN telah menyelesaikan sebanyak 2.791 perkara sengketa tanah di Indonesia.
"Itu yang diselesaikan. Jadi yang ke BPN kita selesaikan sesuai dengan prosedur di BPN dengan adalah mediasi," terangnya.
Kasus sengketa pertanahan ini meliputi perkara-perkara perorangan, perkara-perkara antar badan hukum atau antar perorangan. Sayangnya, banyak kasus mengenai pertanahan ini yang tidak disampaikan kepada BPN.
Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk melaporkan ke BPN jika mempunyai kasus sengketa tanah. "Jadi BPN juga belum tahu kalau mereka belum lapor, kalau mereka lapor baru kita tahu," pungkasnya.
"Semakin cepat melakukan sertifikasi tanah semakin banyak masyarakat kita yang secara sadar mensertifikatkan tanahnya. Maka Insya Allah sengketa-sengketa pertanahan akan berkurang," kata kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Thoha di sela-sela Rapat Kerja Nasional Tahun 2012 BPN di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Menurut Kurnia, dengan adanya sertifikasi tanah ini kepemilikan tanah dapat semakin jelas. "Kita harapkan tidak ada lagi overlapping kepemilikian atau klaim dari tanah itu," harapnya.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantah hanya sedikit kasus sengketa tanah yang diselesaikannya. Padahal, berdasarkan catatan, sepanjang tahun 2011 lalu, BPN telah menyelesaikan sebanyak 2.791 perkara sengketa tanah di Indonesia.
"Itu yang diselesaikan. Jadi yang ke BPN kita selesaikan sesuai dengan prosedur di BPN dengan adalah mediasi," terangnya.
Kasus sengketa pertanahan ini meliputi perkara-perkara perorangan, perkara-perkara antar badan hukum atau antar perorangan. Sayangnya, banyak kasus mengenai pertanahan ini yang tidak disampaikan kepada BPN.
Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk melaporkan ke BPN jika mempunyai kasus sengketa tanah. "Jadi BPN juga belum tahu kalau mereka belum lapor, kalau mereka lapor baru kita tahu," pungkasnya.
()