Ada indikasi pungli di Diskoperindag UKM

Jum'at, 02 Maret 2012 - 14:02 WIB
Ada indikasi pungli...
Ada indikasi pungli di Diskoperindag UKM
A A A


Sindonews.com - Saat pemerintah gencar memberantas praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), malah di Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag dan UKM) diduga melakukan pungutan liar (Pungli).

Menurut salah seorang masyarakat yang berusaha meminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kepada Diskoperindag dan UKM, Ramlah dirinya sangat terkejut setelah dimintai uang oleh petugas pemberi izin sebesar Rp300 ribu untuk biaya administrasi, padahal setahu dia tidak ada pungutan untuk biaya perizinan apalagi mencapai ratusan ribu.

"Siapapun orangnya saya tidak akan kasih kalau tidak membayar," sebut petugas perizinan seperti ditirukan Ramlah, Majeni Sulawesi Barat Jumat (2/3/2012).

Lebih jauh Ramlah mengungkapkan, menurut petugas biaya yang dikenakan adalah biaya untuk mengoreksi perizinan jika terjadi kesalahan apalagi yang datang mengurus adalah bukan nama sesuai tertera dalam izin.

Salah seorang anggota Komisi III DPRD Kab Majene, Adi Akhsan yang membidangi Koperindag dan UKM dikonfirmasi di kediamannya menegaskan, bahwa pungutan yang dilakukan oleh Koperindag dan UKM tidak masuk dalam pendapatan sah kepada daerah. Dia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada dinas dimaksud.

Ketua Yayasan Peduli Masyarakat Mandiri (YPMM) M Yunus Alibin juga mengecam jika ada instansi yang masih doyan melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, Diskoperindag dan UKM melakukan pungutan tidak sesuai UU No 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi dan perizinan.

Ditambahkan, bahwa praktik ini sudah sekian tahun dilakoni oleh Diskoperindag dan disebut-sebut masyarakat telah dirugikan hingga miliaran rupiah. "Tidak boleh ada pungutan tanpa didasari payung hukum. Kalau itu dilakukan berarti pungutan liar," terang M Yunus Alibin.

Kepala Dinas Koperindag dan UKM, Naim Suro dikonfirmasi via telepon kemarin membantah jika stafnya melakukan Pungli. Hanya saja, kata dia, dalam pengurusan surat-surat dibutuhkan biaya foto copy. "Masa seorang pengusaha tidak punya modal, apalagi hanya untuk biaya perizinan," kelit Naim Suro.

Ditemui di kantornya, Bupati Majene Kalma Katta mengatakan jika ada pungutan tanpa dasar adalah pelanggaran. "Kita lihat dulu, apakah ada dasarnya memungut atau tidak. Jika tidak berarti pelanggaran. Inilah yang banyak terjadi saat ini. Kita akan benahi semuanya menyangkut praktik-praktik tidak terpuji ini," pungkas Kalma berang. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7626 seconds (0.1#10.140)