Warga Tapteng dilarang beternak di pemukiman

Jum'at, 02 Maret 2012 - 17:21 WIB
Warga Tapteng dilarang...
Warga Tapteng dilarang beternak di pemukiman
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui pemerintah Kecamatan Sarudik, melarang para warga membuka peternakan hewan, mulai dari kambing, ayam, hingga ternak Babi di daerah pemukiman penduduk.

Camat Sarudik, Parbuntian Silaban menyatakan, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2007, siapapun warga tidak diperbolehkan untuk membuka peternakan hewan disekitar pemukiman warga.

“Kami mendapatkan laporan, bahwasanya sejumlah warga sangat resah akibat adanya peternakan yang berlokasi dipemukiman padat penduduk, seperti di Pondok Batu dan Kelurahan Sarudik,” katanya Jumat (2/3/2012).

Dikatakannya, dari keluhan itu, para warga menyampaikan, bahwa bau busuk yang keluar dari kotoran ternak sangat mengganggu kenyamanan, belum lagi kekhawatiran akan ancaman penyakit yang bisa ditimbulkan oleh ternak maupun kotoran ternak tersebut.

“Oleh karena itu, kami minta kepada warga Kecamatan Sarudik yang memiliki peternakan hewan disekitar pemukiman warga, supaya ditutup. Disamping dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar, adanya peternakan hewan disekitar pemukiman juga akan dapat merusak citra daerah dari segi kebersihan,” tuturnya.

Seperti diketahui beber Mantan Camat Sitahuis ini, Bupati Tapteng saat ini tengah mencanangkan program Pariwisata dengan tajuk Tapteng Negeri Wisata Sejuta Pesona. Sudah sepatut seluruh masyarakat mendukung dengan menjaga kebersihan ditempat masing-masing. Supaya para wisatawan yang berkunjung, tidak jera atau jijik melihat peternakan yang menimbulkan bau busuk disekitar pemukiman.

“Jadi, sekali lagi kami mengimbau masyarakat Kecamatan Sarudik khususnya, baik warga Sarudik, Pondok Batu, Pasir Bidang, Sibuluan Nalambok maupun Sipan untuk tidak beternak disekitar pemukiman. Kalau memang ingin menggantungkan hidup dari beternak, silahkah cari lokasi yang jauh dari pemukiman, supaya lebih aman dan tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya,” tukas Parbuntian Silaban.

Dia mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil para tokoh masyarakat se Kecamatan Sarudik untuk menyosialisasikan kembali Perda Nomor 10 Tahun 2007 tersebut.

“Bila hasilnya tidak digubris juga, maka dengan memohon maaf sebelumnya, kami akan meminta pihak Satpol PP melakukan penertiban. Namun, kami berharap aksi penertiban ini jangan sampai terjadi,”pungkasnya.

Sebelumnya P.Hutagalung, 32, warga Sarudik mengakui, para warga di Kecamatan Sarudik mengeluhkan adanya peternakan warga di tengah – tengah pemukiman warga. Pasalnya, sangat menganggu kenyamanan dan belum lagi ancaman penyakit.

“Atas permasalahan ini, warga pun menyampaikannya kepada pihak Kecamatan guna dapat dilakukan penertiban,” tandasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5812 seconds (0.1#10.140)