Program anti pencucian uang Indonesia lemah
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia yang masih memiliki kelemahan dalam program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PPT). BI mulai menerapkan APU dan PPT bagi BPR se-Jabodetabek dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme khususnya yang dilakukan sektor perbankan
"Indonesia masih memiliki kelemahan dalam penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Sebenarnya kesadaran dan upaya serius untuk penanggulangan tindak pencucian uang sebenarnya telah berjalan lebih dari 10 tahun yang lalu," ucap Deputi Gubernur Bank Indoesia (BI) Halim Alamsyah usai membuka workshop penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di Gedung BI, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Dia juga menambahkan menanggapi hal tersebut langkah yang telah dilakukan adalah dengan penguatan kerangka hukum dengan memisahkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BI dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dijadikan pedoman pencegahan tindak pidana pencucian uang, diawali dengan penerbitan PBI mengenai prinsip mengenal nasabah untuk bank umum.
Sedangkan secara kelembagaan, ia menerangkan telah didirikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
"Penerapan program APU dan PPT diharapkan dapat mendukung penerapan Prudential Banking yang dapat melindungi bank umum dan BPR dari berbagai risiko yang mungkin timbul yakni risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko operasional," tandasnya. (ank)
"Indonesia masih memiliki kelemahan dalam penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Sebenarnya kesadaran dan upaya serius untuk penanggulangan tindak pencucian uang sebenarnya telah berjalan lebih dari 10 tahun yang lalu," ucap Deputi Gubernur Bank Indoesia (BI) Halim Alamsyah usai membuka workshop penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di Gedung BI, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Dia juga menambahkan menanggapi hal tersebut langkah yang telah dilakukan adalah dengan penguatan kerangka hukum dengan memisahkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BI dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dijadikan pedoman pencegahan tindak pidana pencucian uang, diawali dengan penerbitan PBI mengenai prinsip mengenal nasabah untuk bank umum.
Sedangkan secara kelembagaan, ia menerangkan telah didirikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
"Penerapan program APU dan PPT diharapkan dapat mendukung penerapan Prudential Banking yang dapat melindungi bank umum dan BPR dari berbagai risiko yang mungkin timbul yakni risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko operasional," tandasnya. (ank)
()