Awas, penimbunan BBM jelang kenaikan harga
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), mulai melakukan pemetaan wilayah yang dinilai rawan terjadinya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan BBM oleh Oknum-oknum yang memanfaatkan rencana kenaikan BBM pada 1 April mendatang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono menyatakan pihak kepolisian sudah mengantisipasi adanya praktek kotor tersebut dan terus melakukan pengawasan, terhadap distribusi BBM.
Pihak kepolisian juga sudah memetakan daerah yang rawan akan timbulnya praktek kotor tersebut. “Kita akan memantau di masing-masing SPBU melalui patroli, dan jika menemukan tindakan tersebut (penimbunan) akan langsung ditindak tegas,” tegasnya Kamis (8/3/2012).
Dia mengatakan, ancaman pidana kepada penimbun BBM seperti tertera pada pasal 53 huruf b,c dan d, UU No 22/2001 tentang migas, yaitu, melakukan usaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp50 miliar.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh SPBU untuk tidak melayani pembelian BBM yang berlebihan, terlebih pembelian yang dilakukan dalam jumlah banyak. “Jangan sampai ada satu bus membeli BBM dalam sehari sampai berkali-kali, kalau sudah seperti ini patut dicurigai,” katanya.
Terpisah Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono mengatakan, pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, dan Pemerintah, harus memawasdai adanya praktek kotor tersebut.
Dia meyakini dengan diumumkannya rencana kenaikan harga BBM jauh-jauh hari, hal ini membuka peluang terhadap oknum yang ingin memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi.
Guna melakukan pemantauan terhadap praktek penimbunan BBM, aparat penegak hukum harus serius dan benar-benar melakukan pemantauan dan penindakan.
Untuk mencegah praktek kotor ini peran dari masyarkat juga sangat penting dalam memberikan informasi terhadap penegak hukum. ”Masyarakat, juga harus aktif melaporkan setiap temuan,” katanya.
Dia mengungkapkan modus yang sering digunakan untuk melakukan penimbunan BBM adalah dengan terus melakukan pengisian BBM di SPBU.
Hal inilah menurutnya, kerap dilakukan oleh awak bus. Modusnya dengan mengisi penuh BBM dengan bus-bus yang sudah rusak atau jarang digunakan, kemudian membuangnya untuk ditimbun pada suatu tempat dan setelah itu kembali mengisi BBM lagi. "Hal seperti ini patut di waspadai," ujarnya.
Selain itu, modus lain yang digunakan adalah permainan kotor antara pengusaha dengan oknum di Pertamina sendiri. Yakni dengan mendatangkan BBM sebanyak-banyaknya.
Sebetulnya, sambung Ngargono, modus lama yang seperti itu selalu terjadi karena tidak adanya ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Padahal seharusnya oknum yang melakukan penimbunan BBM, harus ditindak tegas karena merugikan negara dan kepentingan masyarkat banyak. (ank)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono menyatakan pihak kepolisian sudah mengantisipasi adanya praktek kotor tersebut dan terus melakukan pengawasan, terhadap distribusi BBM.
Pihak kepolisian juga sudah memetakan daerah yang rawan akan timbulnya praktek kotor tersebut. “Kita akan memantau di masing-masing SPBU melalui patroli, dan jika menemukan tindakan tersebut (penimbunan) akan langsung ditindak tegas,” tegasnya Kamis (8/3/2012).
Dia mengatakan, ancaman pidana kepada penimbun BBM seperti tertera pada pasal 53 huruf b,c dan d, UU No 22/2001 tentang migas, yaitu, melakukan usaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp50 miliar.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh SPBU untuk tidak melayani pembelian BBM yang berlebihan, terlebih pembelian yang dilakukan dalam jumlah banyak. “Jangan sampai ada satu bus membeli BBM dalam sehari sampai berkali-kali, kalau sudah seperti ini patut dicurigai,” katanya.
Terpisah Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono mengatakan, pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, dan Pemerintah, harus memawasdai adanya praktek kotor tersebut.
Dia meyakini dengan diumumkannya rencana kenaikan harga BBM jauh-jauh hari, hal ini membuka peluang terhadap oknum yang ingin memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi.
Guna melakukan pemantauan terhadap praktek penimbunan BBM, aparat penegak hukum harus serius dan benar-benar melakukan pemantauan dan penindakan.
Untuk mencegah praktek kotor ini peran dari masyarkat juga sangat penting dalam memberikan informasi terhadap penegak hukum. ”Masyarakat, juga harus aktif melaporkan setiap temuan,” katanya.
Dia mengungkapkan modus yang sering digunakan untuk melakukan penimbunan BBM adalah dengan terus melakukan pengisian BBM di SPBU.
Hal inilah menurutnya, kerap dilakukan oleh awak bus. Modusnya dengan mengisi penuh BBM dengan bus-bus yang sudah rusak atau jarang digunakan, kemudian membuangnya untuk ditimbun pada suatu tempat dan setelah itu kembali mengisi BBM lagi. "Hal seperti ini patut di waspadai," ujarnya.
Selain itu, modus lain yang digunakan adalah permainan kotor antara pengusaha dengan oknum di Pertamina sendiri. Yakni dengan mendatangkan BBM sebanyak-banyaknya.
Sebetulnya, sambung Ngargono, modus lama yang seperti itu selalu terjadi karena tidak adanya ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Padahal seharusnya oknum yang melakukan penimbunan BBM, harus ditindak tegas karena merugikan negara dan kepentingan masyarkat banyak. (ank)
()