Kepemilikan saham asing di perusahaan tambang maksimal 51%

Kamis, 08 Maret 2012 - 16:19 WIB
Kepemilikan saham asing...
Kepemilikan saham asing di perusahaan tambang maksimal 51%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah meminta perusahaan asing di bidang pertambangan memenuhi Peraturan Pemerintah yang membatasi kepemilikan sahamnya hanya sebesar 51 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengemukakan imbauan ini dilakukan agar perusahaan pertambangan asing memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 12 tentang kewajiban perusahaan penanaman modal asing (PMA) pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51 persen.

"Ini kan untuk kebaikan rakyat. Intinya untuk kepentingan nasional. Coba deh Anda pikir itu baik tidak untuk nasional?," ujar Jero di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Menurut Jero, PP tersebut berlaku untuk semua kontrak pertambangan yang lama dan baru. "Mereka kontrak jangka panjang pasti ada di kontrak itu disebutkan seperti itu (renegosiasi)," lanjut dia.

Meskipun begitu, mantan menteri pariwisata dan kebudayaan ini menyebut dirinya belum mengetahui pasti mekanisme PP tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara ESDM Thamrin Sihite menyatakan bahwa PP ini berlaku bagi perusahaan yang baru mendapatkan IUP dan IUPK serta perusahaan yang melakukan perpanjangan setelah PP diundang-undangkan.

Meskipun PP ini tidak berlaku surut, tetapi Thamrin berjanji bagi pemilik IUP dan IUPK lama tidak bisa lolos dari peraturan ini seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan dimasukkan dalam point renegoisasi.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0547 seconds (0.1#10.140)