Aturan divestasi 51% wajib dipatuhi

Senin, 12 Maret 2012 - 09:13 WIB
Aturan divestasi 51%...
Aturan divestasi 51% wajib dipatuhi
A A A
Sindonews.com – Asosiasi Pertambangan Indonesia menilai pelaksanaan regulasi mengenai kewajiban perusahaan tambang asing melepas minimal 51 persen saham ke peserta Indonesia sudah seharusnya dipatuhi. Pelaksanaan regulasi tersebut mengacu pada peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB mengatakan, kewajiban divestasi ini hanya berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sedangkan pemegang kontrak karya tidak ada kewajiban. Peraturan tersebut dinilai sangat baik untuk kemandirian tambang dalam negeri.

Namun, pihaknya masih mempertanyakan kesiapan perusahaan untuk menjalankan peraturan ini dengan alasan terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan investor untuk menjalankan bisnis tambang, yaitu besarnya modal, tingginya risiko, dan masa pengembalian modal perusahaan.“Silakan saja renegosiasi, tapi pemerintah tidak punya argumentasi kuat untuk divestasi itu,” katanya di Jakarta akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite sebelumnya mengatakan, peraturan tersebut hanya berlaku bagi pemegang IUP dan IUPK.

Regulasi itu tidak berlaku surut bagi perusahaan yang ada sebelum peraturan ini terbit, seperti kontrak karya. Alasannya, setiap kontrak karya memiliki klausul berbeda-beda dan tidak selalu memiliki kewajiban divestasi, salah satunya PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoran Copper & Gold Inc, yang menambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua. “Peraturan itu untuk izin baru. Pemegang kontrak karya itu harus dibedakan karena itu masuknya ke dalam poin renegosiasi,”ujarnya.

Kewajiban divestasi nantinya juga akan diterapkan pada perusahaan nasional yang mayoritas sahamnya dikuasai asing. Dihubungi terpisah, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar panjang. Saat ini Freeport masih mengacu pada kontrak karya yang ditandatangani bersama Pemerintah Indonesia. “Freeport percaya bahwa Pemerintah Indonesia memiliki upaya serta komitmen demi kelancaran investasi masa depan dan tidak membuat panik investor.

Pemerintah akan menghormati kontrak yang berlaku,termasuk ketentuan-ketentuan dalam komitmen bersama,”katanya . Sementara, pengamat pertambangan Witoro Soelarno mengatakan,dengan peraturan pemerintah (PP) yang baru, pemerintah sebenarnya menargetkan pendapatan dari dividen serta memberikan identitas yang kuat agar perusahaan tambang asing juga dimiliki negara.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved