Aturan divestasi 51% wajib dipatuhi

Senin, 12 Maret 2012 - 09:13 WIB
Aturan divestasi 51%...
Aturan divestasi 51% wajib dipatuhi
A A A
Sindonews.com – Asosiasi Pertambangan Indonesia menilai pelaksanaan regulasi mengenai kewajiban perusahaan tambang asing melepas minimal 51 persen saham ke peserta Indonesia sudah seharusnya dipatuhi. Pelaksanaan regulasi tersebut mengacu pada peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB mengatakan, kewajiban divestasi ini hanya berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sedangkan pemegang kontrak karya tidak ada kewajiban. Peraturan tersebut dinilai sangat baik untuk kemandirian tambang dalam negeri.

Namun, pihaknya masih mempertanyakan kesiapan perusahaan untuk menjalankan peraturan ini dengan alasan terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan investor untuk menjalankan bisnis tambang, yaitu besarnya modal, tingginya risiko, dan masa pengembalian modal perusahaan.“Silakan saja renegosiasi, tapi pemerintah tidak punya argumentasi kuat untuk divestasi itu,” katanya di Jakarta akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite sebelumnya mengatakan, peraturan tersebut hanya berlaku bagi pemegang IUP dan IUPK.

Regulasi itu tidak berlaku surut bagi perusahaan yang ada sebelum peraturan ini terbit, seperti kontrak karya. Alasannya, setiap kontrak karya memiliki klausul berbeda-beda dan tidak selalu memiliki kewajiban divestasi, salah satunya PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoran Copper & Gold Inc, yang menambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua. “Peraturan itu untuk izin baru. Pemegang kontrak karya itu harus dibedakan karena itu masuknya ke dalam poin renegosiasi,”ujarnya.

Kewajiban divestasi nantinya juga akan diterapkan pada perusahaan nasional yang mayoritas sahamnya dikuasai asing. Dihubungi terpisah, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar panjang. Saat ini Freeport masih mengacu pada kontrak karya yang ditandatangani bersama Pemerintah Indonesia. “Freeport percaya bahwa Pemerintah Indonesia memiliki upaya serta komitmen demi kelancaran investasi masa depan dan tidak membuat panik investor.

Pemerintah akan menghormati kontrak yang berlaku,termasuk ketentuan-ketentuan dalam komitmen bersama,”katanya . Sementara, pengamat pertambangan Witoro Soelarno mengatakan,dengan peraturan pemerintah (PP) yang baru, pemerintah sebenarnya menargetkan pendapatan dari dividen serta memberikan identitas yang kuat agar perusahaan tambang asing juga dimiliki negara.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved