Menakertrans batasi pekerja asing

Senin, 12 Maret 2012 - 10:21 WIB
Menakertrans batasi...
Menakertrans batasi pekerja asing
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membatasi 19 posisi tenaga kerja asing (TKA) di seluruh perusahaan baik nasional maupun internasional.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, ada Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) No 40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA yang diteken 29 Februari lalu.

Permenakertrans itu memang harus dilaksanakan setelah diterbitkan atau belum menjadi syarat wajib bagi semua perusahaan karena masih memerlukan sosialisasi ke semua stakeholderterlebih dulu. Peraih bintang Mahaputera ini menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan agar tidak ada kecemburuan bagi tenaga kerja dalam negeri.

"Ini kelanjutan dari tahapan penentuan standar kualitas tenaga kerja di Indonesia. Kami hanya ingin mem-backup beberapa posisi penting yang sudah seharusnya diisi oleh orang Indonesia," ungkapnya ketika dihubungi kemarin.

Meski demikian, pembatasan pekerja asing ini masih pada level jabatan menengah sementara level atas tetap otonomi pemilik perusahaan. Dia berpendapat, pembatasan ini juga tidak akan mengganggu iklim investasi karena pembatasan jabatan ini hanya berlaku di level menengah, sedangkan jabatan CEO yang dibatasi sebatas pala bidang personalia dan administrasi, bukan bagian manajemennya.

Kemenakertrans akan secepatnya melakukan sosialisasi sehingga pengusaha dapat menyesuaikan diri. Bagi perusahaan yang sudah telanjur memakai TKA, dihabiskan dulu masa periodenya. Selanjutnya tidak ada toleransi lagi karena Kemenakertrans akan menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai pengawas ketenagakerjaan.

"Mereka akan melakukan penyidikan, lalu dilihat kasusnya, jika melanggar, izin akan kami persoalkan," katanya.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, pemberlakuan permenakertrans ini tidak terbatas pada perusahaan berskala nasional, tapi juga bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Perusahaan yang sudah mempekerjakan tenaga asing sesudah dilakukan sosialisasi mesti menyesuaikan dengan permenakertrans tersebut. "Saya tidak menyarankan memecat dan mengembalikan mereka, namun posisi TKA perlu disesuaikan dengan peraturan yang kami buat," katanya melalui telepon seluler kemarin. (san)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Gaji Rata-Rata Pekerja...
Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia, Lulusan S1 hingga S3 Miris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved