Menakertrans batasi pekerja asing
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membatasi 19 posisi tenaga kerja asing (TKA) di seluruh perusahaan baik nasional maupun internasional.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, ada Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) No 40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA yang diteken 29 Februari lalu.
Permenakertrans itu memang harus dilaksanakan setelah diterbitkan atau belum menjadi syarat wajib bagi semua perusahaan karena masih memerlukan sosialisasi ke semua stakeholderterlebih dulu. Peraih bintang Mahaputera ini menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan agar tidak ada kecemburuan bagi tenaga kerja dalam negeri.
"Ini kelanjutan dari tahapan penentuan standar kualitas tenaga kerja di Indonesia. Kami hanya ingin mem-backup beberapa posisi penting yang sudah seharusnya diisi oleh orang Indonesia," ungkapnya ketika dihubungi kemarin.
Meski demikian, pembatasan pekerja asing ini masih pada level jabatan menengah sementara level atas tetap otonomi pemilik perusahaan. Dia berpendapat, pembatasan ini juga tidak akan mengganggu iklim investasi karena pembatasan jabatan ini hanya berlaku di level menengah, sedangkan jabatan CEO yang dibatasi sebatas pala bidang personalia dan administrasi, bukan bagian manajemennya.
Kemenakertrans akan secepatnya melakukan sosialisasi sehingga pengusaha dapat menyesuaikan diri. Bagi perusahaan yang sudah telanjur memakai TKA, dihabiskan dulu masa periodenya. Selanjutnya tidak ada toleransi lagi karena Kemenakertrans akan menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai pengawas ketenagakerjaan.
"Mereka akan melakukan penyidikan, lalu dilihat kasusnya, jika melanggar, izin akan kami persoalkan," katanya.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, pemberlakuan permenakertrans ini tidak terbatas pada perusahaan berskala nasional, tapi juga bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan yang sudah mempekerjakan tenaga asing sesudah dilakukan sosialisasi mesti menyesuaikan dengan permenakertrans tersebut. "Saya tidak menyarankan memecat dan mengembalikan mereka, namun posisi TKA perlu disesuaikan dengan peraturan yang kami buat," katanya melalui telepon seluler kemarin. (san)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, ada Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) No 40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA yang diteken 29 Februari lalu.
Permenakertrans itu memang harus dilaksanakan setelah diterbitkan atau belum menjadi syarat wajib bagi semua perusahaan karena masih memerlukan sosialisasi ke semua stakeholderterlebih dulu. Peraih bintang Mahaputera ini menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan agar tidak ada kecemburuan bagi tenaga kerja dalam negeri.
"Ini kelanjutan dari tahapan penentuan standar kualitas tenaga kerja di Indonesia. Kami hanya ingin mem-backup beberapa posisi penting yang sudah seharusnya diisi oleh orang Indonesia," ungkapnya ketika dihubungi kemarin.
Meski demikian, pembatasan pekerja asing ini masih pada level jabatan menengah sementara level atas tetap otonomi pemilik perusahaan. Dia berpendapat, pembatasan ini juga tidak akan mengganggu iklim investasi karena pembatasan jabatan ini hanya berlaku di level menengah, sedangkan jabatan CEO yang dibatasi sebatas pala bidang personalia dan administrasi, bukan bagian manajemennya.
Kemenakertrans akan secepatnya melakukan sosialisasi sehingga pengusaha dapat menyesuaikan diri. Bagi perusahaan yang sudah telanjur memakai TKA, dihabiskan dulu masa periodenya. Selanjutnya tidak ada toleransi lagi karena Kemenakertrans akan menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai pengawas ketenagakerjaan.
"Mereka akan melakukan penyidikan, lalu dilihat kasusnya, jika melanggar, izin akan kami persoalkan," katanya.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, pemberlakuan permenakertrans ini tidak terbatas pada perusahaan berskala nasional, tapi juga bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan yang sudah mempekerjakan tenaga asing sesudah dilakukan sosialisasi mesti menyesuaikan dengan permenakertrans tersebut. "Saya tidak menyarankan memecat dan mengembalikan mereka, namun posisi TKA perlu disesuaikan dengan peraturan yang kami buat," katanya melalui telepon seluler kemarin. (san)
()