Chandra Hamzah gagal lolos calon DK OJK

Selasa, 13 Maret 2012 - 12:12 WIB
Chandra Hamzah gagal...
Chandra Hamzah gagal lolos calon DK OJK
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui tahap seleksi tes kesehatan, panitia seleksi (Pansel) Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Calon DK OJK) mengungkapkan hanya 37 orang yang lolos dan Chandra Hamzah salah satu calon DK OJK tidak termasuk didalamnya.

"Setelah lulus kesehatan masuk ke kompetensi. Ada 37 orang yang masuk ke seleksi kompetensi," ungkap Ketua Pansel OJK Agus Martowardojo, kala ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Agus menambahkan, tahap selanjutnya yaitu tahap kompetensi, akan dilakukan dalam kurun waktu 14 Maret 2012 hingga 17 Maret 2012 mendatang.

"Untuk OJK kita sedang menyelesaikan seleksi. Sekarang masuk ke review kompetensi. Insya Allah dilaksanakan 14 Maret-17 Maret 2012. Jadi 21 Maret sudah bisa diselesaikan untuk diajukan ke presiden," paparnya.

Sebelumnya pansel calon anggota DK OJK telah menetapkan sebanyak 38 calon yang dinyatakan lulus Seleksi Tahap II (Seleksi Kapabilitas) dari 87 orang yang ada.

Agus mengungkapkan, dalam seleksi kapabilitas dimaksud, dilakukan penilaian profil oleh penyedia jasa profile assessment independen yang diperoleh melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (proses lelang).

"Adapun tujuan dari penilaian profil tersebut adalah untuk mengetahui kompetensi dan personality calon anggota DK OJK, antara lain meliputi aspek kepemimpinan, integritas, independensi, strategic thinking, strategic execution, stakeholders management, kemampuan komunikasi, etika, fairness, sinergi dan coordination and alignment," jelas dia.

Menurutnya, seleksi kapabilitas dilakukan dengan mempertimbangkan dokumen profile assessment, riwayat hidup yang divalidasi, dan hasil masukan dari masyarakat serta hasil penelusuran rekam jejak atas diri calon anggota DK OJK.

Proses seleksi kapabilitas berlangsung selama 12 hari kerja yaitu sejak 21 Februari hingga 6 Maret 2012, yang dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap assessment 21 sampai 25 Februari 2012, sementara profile assessment diselenggarakan oleh PT Iradat Konsultan atau konsultan SDM independen.

Calon DK OJK yang lulus seleksi tahap II, selanjutnya akan memasuki seleksi Tahap III (Seleksi Kesehatan) yang akan diselenggarakan pada 9-10 Maret 2012. Selain itu, ke 38 calon DK OJK tersebut, diharuskan menyerahkan penulisan makalah kompetensi. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0472 seconds (0.1#10.140)