Menkeu: Wajib pajak penggoda petugas harus ditindak
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi kasus penyelewengan pajak yang kerap terungkap belakangan ini, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menekankan pihak aparat penegak hukum seharusnya menelusuri juga wajib pajak yang berani menggoda pegawainya.
"Jangan hanya oknum di pajak Pemda dan pusat, tetapi wajib pajak yang melakukan kegiatan-kegiatan mempengaruhi petugas pajak itu juga harus ditindak," tegas Agus seusai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Agus menilai, faktor terjadinya penyelewengan pajak juga disebabkan oleh wajib pajak yang tidak beretika mempengaruhi para pegawai Direktoral Jenderal Pajak yang cenderung masih muda dan masih dalam tahap pembelajaran.
"Pelanggaran itu terjadi memang oleh oknum pajak. Tapi oleh wajib pajak itu pasti lebih besar kesalahannya dibandingkan dengan oknum yang menerima hal yang melanggar hukum itu," jelasnya.
Sejauh ini, menurut Agus, Kementerian Keuangan sudah cukup kooperatif terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan melaporkan 86 transaksi yang mencurigakan, dimana 32 orang sudah masuk dalam tahap investigasi dan tujuh orang sudah diberhentikan.
"Selain itu ada sembilan orang yang sudah dilaporkan ke KPK. Diantaranya delapan orang eselon I, dari Dirjen Pajak dan Bea Cukai tapi belum bisa disampaikan detailnya. Hal ini baru dilaporkan, tapi belum diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (ank)
"Jangan hanya oknum di pajak Pemda dan pusat, tetapi wajib pajak yang melakukan kegiatan-kegiatan mempengaruhi petugas pajak itu juga harus ditindak," tegas Agus seusai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Agus menilai, faktor terjadinya penyelewengan pajak juga disebabkan oleh wajib pajak yang tidak beretika mempengaruhi para pegawai Direktoral Jenderal Pajak yang cenderung masih muda dan masih dalam tahap pembelajaran.
"Pelanggaran itu terjadi memang oleh oknum pajak. Tapi oleh wajib pajak itu pasti lebih besar kesalahannya dibandingkan dengan oknum yang menerima hal yang melanggar hukum itu," jelasnya.
Sejauh ini, menurut Agus, Kementerian Keuangan sudah cukup kooperatif terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan melaporkan 86 transaksi yang mencurigakan, dimana 32 orang sudah masuk dalam tahap investigasi dan tujuh orang sudah diberhentikan.
"Selain itu ada sembilan orang yang sudah dilaporkan ke KPK. Diantaranya delapan orang eselon I, dari Dirjen Pajak dan Bea Cukai tapi belum bisa disampaikan detailnya. Hal ini baru dilaporkan, tapi belum diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (ank)
()