Status hukum Petral dipertanyakan

Rabu, 14 Maret 2012 - 12:51 WIB
Status hukum Petral...
Status hukum Petral dipertanyakan
A A A


Sindonews.com - Pertamina diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mengevaluasi keberadaan dan status hukum PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang merupakan anak perusahaan Pertamina yang berkedudukan di Singapura.

Anggota Fraksi PPP Iskandar Sjaichu menyindir, apakah kebijakan impor minyak melalui Petral atas perintah Singapura atau Pertamina.

"Sebab Petral tak sekadar mengadakan pengadaan. Tapi kerja sama suplai jangka panjang. Pertanyaannya, kenapa Petral mengadakan sesuatu yang vital ini? Kenapa bukan Pertamina? Jika ini yang terjadi, mana induk perusahaan dan mana anak perusahaan ?," kata Iskandar, seperti dikutip dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Menurut rekan satu fraksi Sjaichu, Mochammad Mahfudh, pendirian Petral di Singapura hanya karena alasan-alasan bisnis atau efisiensi, maka hal ini sangat melecehkan kedaulatan kita sebagai bangsa. Sebab, kata Mahfudh, demi harga diri bangsa, kita sanggup membayar lebih mahal, bahkan nyawa pun rela kita korbankan.

"Apa alasan pendirian Petral di Singapura? Jika alasannya karena Singapura memberi keringanan pajak, alasan ini justru tidak rasional lagi, mengingat Pertamina sebagai induk Petral merupakan BUMN," ungkap anggota Fraksi Demokrat, Ferrari Roemawi.

Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana, menyoroti proses pembelian minyak mentah oleh Petral melalui pihak ketiga yang mengakibatkan harga yang dibayar Pertamina lebih mahal daripada seharusnya.

"Secara teoritis, pembelian minyak langsung ke produsen akan lebih murah daripada pembelian melalui supplier seperti yang sekarang ini dilakukan Petral. Mengapa Petral atau Pertamina tidak membeli langsung kepada negara produsen minyak ?,” ucap Erik yang juga politisi Partai Hanura ini.

Sedangkan Nasril Bahar, dari Fraksi PAN, mempertanyakan, apakah ada payung hukum atau peraturan perundangan yang menaungi Petral.

Direktur Pertamina, Karen Agustiawan pun belum menjawab apa pun terkait desakan para anggota dewan mengenai masalah impor BBM dan Petral ini. Selain karena terbatasnya waktu, ada kesan Karen menghindari bahasan ihwal Petral ini.

Terbukti, dalam pemaparannya mengenai tata niaga BBM di Indonesia, Karen sama sekali tak menyinggung peran sentral Petral dalam memasok kebutuhan BBM Indonesia dari markasnya di Singapura. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
44 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved