Spekulan BBM marak di Sibolga

Rabu, 14 Maret 2012 - 18:20 WIB
Spekulan BBM marak di...
Spekulan BBM marak di Sibolga
A A A


Sindonews.com - Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke sentra–sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Solar dan Bensin di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sampai hari ini, Rabu (14/3/2012) masih aman dan lancar.

Antrean kendaraan baik roda empat, tiga dan dua sama sekali belum terlihat, demikian terhadap peningkatan arus kendaraan yang menghampiri SPBU–SPBU di kedua daerah itu. Namun, pengisian melalui jeriken 35 liter masih saja terjadi dan diminta untuk diantisipasi dan diwaspadai karena ditakutkan terjadinya aksi penimbunan di suatu tempat oleh spekulan.

“Modus pengisian melalui jeriken sekarang ini adalah satu, dua. Bila sebelumnya pengisian dilakukan dengan membawa cukup banyak jeriken, kini hanya satu atau dua jeriken secara berulang–ulang dengan alasan untuk kebutuhan kapal bermotor nelayan,” kata Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kupas–Tumpas Sibolga dan Tapteng, Makmur Pakpahan, Rabu (14/3/2012).

Pernyataan ini disampaikan Makmur dari hasil investigasi lembaga mereka sejak mendengar rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM per 1 April 2012 ini di 7 SPBU yang ada di Kota Sibolga dan Tapteng.

Dia berharap, pihak terkait dapat menertibkan kegiatan seperti itu. Karena selama ini, pihak SPBU apakah pengusaha atau petugas SPBU seperti memelihara para pengisi BBM dengan menggunakan jeriken bahkan mobil rakitan.

Apakah pihak pengusaha memperoleh keuntungan dari kegiatan illegal itu atau petugas yang mendapat komisi sekian rupiah dari setiap liter pengisian. Ironisnya, pengendara kendaraan bermotor sering terabaikan bahkan jalur pengisiannya pun dibagi dua.

“Bilapun ada toleransi untuk kapal nelayan, hendaknya petugas mengikuti sampai di titik mana akhir dari pergerakan BBM yang dibawa dengan jeriken tersebut. Apakah benar BBM yang dibawa melalui jeriken tersebut untuk kebutuhan kapal atau jangan–jangan hanya sekedar pengalihan yang sebenarnya akan ditimbun di suatu tempat,” beber Makmur.

Respon juga datang dari Sekretaris Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas) wilayah Tapanuli dan Nias, Waris Ananta. Menurutnya, keadaan ini memungkinkan munculnya spekulan–spekulan minyak yang ingin mengambil keuntungan melalui aksi penimbunan BBM. Dan jika dibiarkan, tentunya masyarakat akan kesulitan memperoleh BBM, sehingga memungkinkan terganggunya stabilitas keamanan dan ekonomi masyarakat.

“Untuk mengantisipasi aksi penimbunan BBM ini, kita berharap pihak kepolisian dapat melakukan langkah pengawasan,” tukasnya.

Seperti biasa juga, ungkap Waris, setiap langkah kenaikan harga BBM, maka akan diikuti dengan aksi-aksi spekulan. Aksi biasanya dilakukan dengan cara menimbun BBM yang kemudian akan menjualnya kembali setelah harga BBM naik.

“Bayangkan, jika kenaikan harga BBM jenis Bensin Rp6.000/liter dari harga semula Rp4.500, maka spekulan akan meraih keuntungan Rp1.500/liter. Bila hasil yang diperoleh para spekulan 10 ton misalnya, berapa keuntungan yang mereka peroleh. Ironisnya, dibalik usaha itu, banyak masyarakat yang menderita,” tandasnya.

Bagaimana dengan para pemilik SPBU, APMS, SPDN dan lain sebagainya? menurut Waris, biasanya para pengusaha dan petugas kesulitan untuk melakukan pengawasan bahkan posisi para pengusaha dilematis.

Terkait pasokan BBM, menurut Waris belum ada kendala. “Pasokan BBM kami perkirakan masih aman dan jatah masih normal, kecuali ulah para spekulan dibiarkan merajalela,” tandasnya.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapteng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicky Patrianegara sebelumnya mengaku telah menerjunkan sejumlah petugas untuk memantau sekaligus mengawasi SPBU–SPBU di Tapteng.

“Dari hasil pemantauan dilapangan, situasi masih aman dan terkendali. Antrean kendaraan belum ada, demikian dengan gejolak di tengah–tengah masyarakat bahkan kita belum menemukan adanya indikasi penimbunan BBM,” tukasnya.

Menurut Kapolres, pelaku penimbunan BBM dapat dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6794 seconds (0.1#10.140)