Aturan outsourcing harus segera dilaksanakan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melantik Ruslan Irianto Simbolon sebagai Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Irianto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi naik jabatan menjadi Eselon I menggantikan Myra M Hanartani yang memasuki usia pensiun.
Muhaimin meminta kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang baru untuk segera menyelesaikan penyempurnaan komponen pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak serta penyempurnaan pelaksanaan outsourcing terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Muhaimin pun memerintahkan agar segera membuat pedoman penyelesaian mogok kerja; dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; serta pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), khususnya BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan hubungan industrial.
"Dirjen yang baru harus langsung bekerja untuk menciptakan pelaksanaan pembinaan hubungan industrial yang industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sehingga dapat menjamin kelangsungan usaha perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Muhaimin, Rabu (14/3/2012).
Muhaimin menjelaskan tugas Dirjen yang baru memang tidak mudah. Pelaksanaan pembinaan hubungan industrial, selalu dihadapkan kepada masalah-masalah yang dapat mempergaruhi suasana kondusif atau tidaknya suatu hubungan industrial.
"Permasalahan di bidang ketenagakerjaan seperti perluasan kesempatan kerja yang tidak sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja; faktor sosial, ekonomi dan politik, memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap kondusif atau tidaknya suatu hubungan industrial," paparnya.
Masalah hubungan industrial akhir-akhir ini dinamikanya cukup tinggi. Hal tersebut ditandai dengan semakin maraknya tuntutan atau aspirasi pekerja, seperti: hak berserikat; memperoleh kehidupan yang layak; pelaksanaan kontrak kerja dan outsourcing; serta pelaksanaan jaminan sosial.
"Keberhasilan pembangunan hubungan industrial sangat dipengaruhi intensif atau tidaknya dialog yang kita lakukan dengan para stakeholder, baik di dalam kelembagaan ketenagakerjaan, maupun dengan pihak-pihak yang berada di luar kelembagaan ketenagakerjaan," ujar Muhaimin.
"Karena itu saya meminta agar dialog-dialog hubungan industrial dapat lebih dimaksimalkan, dengan maksud agar dapat memahami masalah-masalah hubungan industrial di lapangan," pungkasnya.
Irianto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi naik jabatan menjadi Eselon I menggantikan Myra M Hanartani yang memasuki usia pensiun.
Muhaimin meminta kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang baru untuk segera menyelesaikan penyempurnaan komponen pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak serta penyempurnaan pelaksanaan outsourcing terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Muhaimin pun memerintahkan agar segera membuat pedoman penyelesaian mogok kerja; dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; serta pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), khususnya BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan hubungan industrial.
"Dirjen yang baru harus langsung bekerja untuk menciptakan pelaksanaan pembinaan hubungan industrial yang industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sehingga dapat menjamin kelangsungan usaha perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Muhaimin, Rabu (14/3/2012).
Muhaimin menjelaskan tugas Dirjen yang baru memang tidak mudah. Pelaksanaan pembinaan hubungan industrial, selalu dihadapkan kepada masalah-masalah yang dapat mempergaruhi suasana kondusif atau tidaknya suatu hubungan industrial.
"Permasalahan di bidang ketenagakerjaan seperti perluasan kesempatan kerja yang tidak sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja; faktor sosial, ekonomi dan politik, memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap kondusif atau tidaknya suatu hubungan industrial," paparnya.
Masalah hubungan industrial akhir-akhir ini dinamikanya cukup tinggi. Hal tersebut ditandai dengan semakin maraknya tuntutan atau aspirasi pekerja, seperti: hak berserikat; memperoleh kehidupan yang layak; pelaksanaan kontrak kerja dan outsourcing; serta pelaksanaan jaminan sosial.
"Keberhasilan pembangunan hubungan industrial sangat dipengaruhi intensif atau tidaknya dialog yang kita lakukan dengan para stakeholder, baik di dalam kelembagaan ketenagakerjaan, maupun dengan pihak-pihak yang berada di luar kelembagaan ketenagakerjaan," ujar Muhaimin.
"Karena itu saya meminta agar dialog-dialog hubungan industrial dapat lebih dimaksimalkan, dengan maksud agar dapat memahami masalah-masalah hubungan industrial di lapangan," pungkasnya.
()