Pemerintah ajukan sengketa Newmont ke MK

Kamis, 15 Maret 2012 - 11:29 WIB
Pemerintah ajukan sengketa...
Pemerintah ajukan sengketa Newmont ke MK
A A A

Sindonews.com - Proses diverstasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum menemui titik terang. Pemerintah bersikeras jika langkah yang diambil sudah sesuai dengan Undang-Undang, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru meyakini pemerintah harus meminta izin dari DPR terlebih dahulu.

Untuk dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atas kewenangan konstitusional dimaksud, Presiden menggunakan upaya hukum yang tersedia di UUD 1945 dengan mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan adanya pendapat DPR dan BPK yang menyatakan bahwa presiden harus meminta persetujuan kepada DPR RI terlebih dahulu, maka kewenangan konstitusional Presiden RI telah diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan atau dirugikan oleh DPR dan BPK," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Adapun alasan Presiden RI mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga ini, karena presiden berkeyakinan pelaksanaan pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT pada 2010 merupakan kewenangan konstitusional presiden dan tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu.

Dipilihnya MK, mengingat MK mempunyai kewenangan konstitusional untuk melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara. "Adanya putusan MK terkait permasalahan ini selain bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum juga bertujuan untuk dapat menimbulkan keseimbangan dalam penyelenggaraan negara," tambahnya.

Menurutnya, presiden berharap MK dapat memberikan penyelesaian atas perbedaan pendapat antara presiden dengan DPR dan BPK, agar terdapat kepastian hukum atas proses pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT pada 2010.

Sebelumnya, pemerintah mengklaim pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT pada 2010 adalah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang merupakan kewenangan konstitusional presiden berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu.

Sedangkan DPR dan BPK, berpendapat dalam melakukan pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut Pemerintah RI harus mendapatkan persetujuan DPR RI terlebih dahulu.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
20 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
57 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
4 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved