Navigasi udara RI dikuasai negara tetangga
A
A
A
Sindonews.com - Kedaulatan Indonesia di udara belum berdaulat penuh. Pasalnya, selama ini sistem navigasi udara Indonesia khususnya di daerah timur Indonesia masih dikuasai Singapura. Oleh karena itu, Dahlan kemudian berinisiatif membuat sistem jasa layanan penerbangan untuk membuat Indonesia akan berdaulat penuh di udara.
"Sekarang kontrolnya ada di negara tetangga, itu bukan salah negara tetangga. Dulu kita serahkan langsung ke mereka karena kita belum mampu. Jadi tujuan utama single Air Traffic System (ATS) ini memang membuat Indonesia berdaulat di udara," ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika menemui wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Menurut Dahlan, saat ini sistem pengamanan di wilayah Indonesia seperti di Batam, Palembang, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Bangka Belitung dikontrol oleh Singapura.
Karena itu Kementerian BUMN berencana untuk membentuk sebuah Perusahaan Umum (Perum) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan single Air Traffic System Provider (ATS). Adapun tujuan dari pembentukan untuk lebih mengamankan keselamatan penerbangan nasional.
"Saat ini Indonesia juga masih menganut sistem double provider sehingga belum terintegrasi antara sistem pengawasan di bagian Barat dan Timur," ungkap Dahlan.
Mantan Direktur Utama PLN ini juga menegaskan pokok tugas Perum ini adalah memastikan bahwa Indonesia berdaulat di udara karena kita belum berdaulat di udara.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Presiden nomor Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR (flight information region) dengan Singapura. Perjanjian ini mengatur sistem navigasi Timur di Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun. (ank)
"Sekarang kontrolnya ada di negara tetangga, itu bukan salah negara tetangga. Dulu kita serahkan langsung ke mereka karena kita belum mampu. Jadi tujuan utama single Air Traffic System (ATS) ini memang membuat Indonesia berdaulat di udara," ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika menemui wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Menurut Dahlan, saat ini sistem pengamanan di wilayah Indonesia seperti di Batam, Palembang, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Bangka Belitung dikontrol oleh Singapura.
Karena itu Kementerian BUMN berencana untuk membentuk sebuah Perusahaan Umum (Perum) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan single Air Traffic System Provider (ATS). Adapun tujuan dari pembentukan untuk lebih mengamankan keselamatan penerbangan nasional.
"Saat ini Indonesia juga masih menganut sistem double provider sehingga belum terintegrasi antara sistem pengawasan di bagian Barat dan Timur," ungkap Dahlan.
Mantan Direktur Utama PLN ini juga menegaskan pokok tugas Perum ini adalah memastikan bahwa Indonesia berdaulat di udara karena kita belum berdaulat di udara.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Presiden nomor Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR (flight information region) dengan Singapura. Perjanjian ini mengatur sistem navigasi Timur di Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun. (ank)
()