Pelaksanaan MRA TPPI mundur 30 hari

Jum'at, 16 Maret 2012 - 09:18 WIB
Pelaksanaan MRA TPPI mundur 30 hari
Pelaksanaan MRA TPPI mundur 30 hari
A A A
Sindonews.com – Pelaksanaan restrukturisasi komprehensif (master restructuringagreement/ MRA) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang dijadwalkan berlaku efektif 12 Maret 2012 diputuskan mundur selama 30 hari.

Sesuai MRA yang ditandatangani PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT Pertamina (Persero), Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan Grup Tuban pada 28 Desember 2011, pelaksanaan MRA akan efektif setelah 75 hari atau berakhir 12 Maret 2012. Perpanjangan waktu selama 30 hari tersebut merupakan hasil keputusan sementara rapat koordinasi bidang perekonomian pada 12 Maret 2012.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral( ESDM) Evita Legowo mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikannya dan akan mengupayakan penyelesaian dalam waktu 30 hari. ”Kami akan mencari penyelesaian terbaik,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Berdasarkan dokumen risalah rakor yang diperoleh, disebutkan bahwa rapat dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan dihadiri antara lain Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Wakil Menkeu Anny Ratnawati. Berdasarkan risalah rapat, setidaknya terdapat empat permasalahan yang akan diselesaikan pada rapat berikutnya. Pertama, menyangkut izin ekspor elpiji Grup Tuban Petro apabila harga impor Pertamina lebih rendah dari harga Grup Tuban Petro.

Kedua, perlunya revisi Pasal 8 Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 yang mengatur ekspor elpiji.Sebab,berdasarkan Pasal 8 Permen 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji,komoditas itu dilarang diekspor apabila kebutuhan di dalam negeri belum terpenuhi.

Ketiga,pemerintah membeli mogas Grup Tuban Petro dalam rangka pemenuhan kebutuhan BBM bersubsidi dengan pendekatan harga berdasarkan skenario RAPBN Perubahan 2012 sebesar MOPS ditambah Rp500 per liter sampai SPBU,yang mencakup biaya handling, penyimpanan, distribusi, dan margin SPBU.

Selanjutnya, Pertamina akan mendapatkan komisi yang dibayar melalui mekanisme APBN sebesar Rp163 per liter. Keempat,jangka waktu stand still selama tujuh tahun atau sebelum bulan pertama tahun ke-8 dan Pertamina diberi jaminan berupa letter of credit (L/C) atau SBLC untuk memenuhi kewajiban open account TPPI selama tujuh tahun tersebut. Dalam risalah rapat itu juga disebutkan, saat ini hanya Indonesia yang menggunakan Mogas 88, sehingga produk Grup Tuban Petro hanya dapat dijual kepada Pertamina.

Pertamina meminta harga Mogas 88 adalah MOPS 92 plus diskon plus biaya pengangkutan, sedangkan TPPl mengusulkan MOPS 92 flat tanpa diskon ditambah biaya pengangkutan dari Singapura ke Tuban. Usulan tersebut masih belum dapat diterima Pertamina.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3834 seconds (0.1#10.140)