BI tetapkan besaran DP kredit kendaraan
A
A
A
Sindonews.com - Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia (BI) mengatur besaran Loan To Value (LTV) alias Down Payment (DP) KKB.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan, LTV tidak mempengaruhi pertumbuhan kredit. "Tidak, sebetulnya itu kan sudah dipersiapkan sejak lama. Jadi mungkin situasi sebetulnya kalau dilihat kecepatan perkembangan ekonomi, kemungkinan perlambatan itu ada," ujar Darmin saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran BI No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Dalam aturannya, diungkapkan Darmin, ditetapkan DP bagi KKB untuk roda dua minimal sebesar 25 persen, roda empat minimal 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.
"Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential. Dan lebih menariknya lagi, lebih bagusnya lagi, ini sama-sama dilaksanakan di perbankan dan perusahaan pembiayaan," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowarjoyo, menyambut baik aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan yang dapat membuat industri sehat.
"Kita sambut baik karena bentuk-bentuk pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor tentu harus dijaga prinsip yang sehat dan mengatur tentang LTV sehingga ada down payment sampai dengan 30 persen itu adalah satu kebijakan untuk menjaga industri yang sehat," tandas Agus. (bro)
()