Izin usaha harus selesai 17 Hari

Sabtu, 17 Maret 2012 - 13:07 WIB
Izin usaha harus selesai 17 Hari
Izin usaha harus selesai 17 Hari
A A A
Sindonews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mempercepat proses izin usaha. Hal itu dilakukan untuk menarik minat investor dalam berinvestasi di Indonesia.

Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Kemendagri Widodo Sigit mengatakan, kepala daerah segera mempercepat proses izin usaha di daerahnya masing-masing. Dia berharap tidak ada lagi izin usaha yang di proses lama, bahkan sampai berbulan-bulan atau tahun. “Coba taati aturan yang ada, izin usaha harus selesai maksimal 17 hari. Tidak boleh lebih dari itu,” jelas Widodo di Bandung.

Menurut dia, Indonesia telah mendapat predikat investmant grade. Untuk itu, dana segar yang masuk ke dalam negeri jangan disia-siakan. Kemendagri banyak menerima laporan dari sejumlah investor yang mengeluhkan berbelitnya proses izin usaha di beberapa daerah. Hal itu, lanjut Widodo, bertentangan dengan upaya pemerintah meningkatkan nilai investasi di dalam negeri.

Berdasarkan Permendagri No 24 tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, setiap daerah harus mempermudah izin usaha melalui izin usaha satu pintu. Widodo menjelaskan, kebijakan satu pintu akan memudahkan dan memperjelas jumlah biaya yang dipungut oleh pemerintah.Keuntungan lainnya, sistemnya yang jelas, cepat, dan lebih baik.

Ketua Kadin Jabar Agung Suryamal Sutrisno mengakui proses izin usaha saat ini lebih baik ketimbang beberapa dekade sebelumnya.Ada beberapa daerah yang sudah menerapkan lembaga perizinan satu atap. “Namun, proses perizinan saat ini harus lebih disempurnakan.

Terutama target waktu 17 hari sebagaimana yang disyaratkan pemerintah. Selain itu, perlu ditinjau kembali soal tarif izin usaha agar lebih terjangkau,” kata Agung.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5687 seconds (0.1#10.140)