Aturan KKB diperketat, AHM tunda bangun pabrik

Senin, 19 Maret 2012 - 12:12 WIB
Aturan KKB diperketat,...
Aturan KKB diperketat, AHM tunda bangun pabrik
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pengetatan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang baru dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebesar 25 persen untuk roda dua, memberikan dampak besar kepada Astra Honda Motor (AHM) hingga harus menunda investasi besarnya dalam membangun pabrik keempat.

Sebelumnya, AHM mengumumkan akan membangun pabrik skutik dengan investasi yang mencapai angka Rp3,128 triliun. Pabrik yang difokuskan untuk membangun skutik ini direncanakan akan mulai beroperasi pada akhir semester kedua 2013. Sayang, AHM harus berpikir ulang soal investasi ini setelah adanya kebijakan kenaikan uang muka kendaraan baru.

“Kami terpaksa harus menunda investasi dalam hal ini pembangunan pabrik harus tertunda. Semua rencana di 2012 ini harus berubah karena kebijakan baru BI yang menaikkan uang muka kendaraan baru,” jelas Senior General Manager Astra Honda Motor Sigit Kumala, seperti dikutip dari okezone, Senin (19/3/2012).

Dengan adanya kenaikan ini, diprediksi produksi dan penjualan sepeda motor akan menurun sampai 30 persen. Pasalnya, daya beli masyarakat sudah dibuat menurun dengan kenaikan BBM pada 1 April nanti.

“Yang membeli sepeda motor dengan uang muka rendah itu 60 persen adalah masyarakat menengah ke bawah. Sudah pasti akan ada penurunan, karena harga sepeda motor sudah tidak murah lagi. Penjualan menurun dan dengan demikian produksi pasti juga menurun. Dampaknya sangat besar, kami sampai harus menunda investasi,” lanjut Sigit Kumala.

Sigit yang juga Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menambahkan, dengan ditundanya rencana pembukaan pabrik maka semua sektor seperti penambahan tenaga kerja serta vendor pengadaan komponen juga terkena dampak.

Pada Juni mendatang, uang muka pembelian sepeda motor baru minimal 25 persen dari harga awal. Sementara, untuk kendaraan roda empat 30 persen dan 20 persen untuk kendaraan niaga roda empat.

Keputusan kenaikan besaran Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) kendaraan bermotor ini tertulis pada Surat Edaran BI No.14/10/DPNP, 15 Maret 2012, tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5690 seconds (0.1#10.140)