DPR sesalkan kenaikan obat generik hingga 9%
A
A
A
Sindonews.com - Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang sebelumnya mengatakan tidak akan menaikkan harga obat yang diproduksi oleh BUMN terkait dampak kenaikan BBM. Namun hal ini justru berbanding terbalik dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menetapkan kenaikan harga obat sebesar 6-9 persen.
"Menkes seharusnya bisa kompak dengan Menteri BUMN untuk mencegah kenaikan Harga Obat Generik, kenapa kebijakannya berbeda satu sama lain?," kata Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran, Senin (19/3/2012).
Sebelumnya, Kemenkes juga telah berjanji akan mengendalikan harga obat generik jelang kenaikan BBM yang volumenya menguasai 40 persen peredaran obat di masyarakat. "Tapi kenapa justru Kemenkes malah menaikkan harga obat generik?," ucap Herlini yang juga anggota Pokja Kesehatan.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini mendesak Kemenkes untuk dapat menjamin bahwa berapa pun penyesuaian harga obat generik ke depan tidak akan membebani pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Karena itu revisi plafon pembiayaan Jamkesmas/Jamkesda harus dijamin akan beroperasional di lapangan, dan mampu diterima penyelenggara jaminan kesehatan di semua daerah," ujarnya.
"Kemenkes juga harus menjamin harga obat generik di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan menertibkan apotek/faskes yang menjual obat generik kepada masyarakat umum di atas HET," kata Anggota DPR asal Kepulauan Riau ini. (ank)
"Menkes seharusnya bisa kompak dengan Menteri BUMN untuk mencegah kenaikan Harga Obat Generik, kenapa kebijakannya berbeda satu sama lain?," kata Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran, Senin (19/3/2012).
Sebelumnya, Kemenkes juga telah berjanji akan mengendalikan harga obat generik jelang kenaikan BBM yang volumenya menguasai 40 persen peredaran obat di masyarakat. "Tapi kenapa justru Kemenkes malah menaikkan harga obat generik?," ucap Herlini yang juga anggota Pokja Kesehatan.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini mendesak Kemenkes untuk dapat menjamin bahwa berapa pun penyesuaian harga obat generik ke depan tidak akan membebani pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Karena itu revisi plafon pembiayaan Jamkesmas/Jamkesda harus dijamin akan beroperasional di lapangan, dan mampu diterima penyelenggara jaminan kesehatan di semua daerah," ujarnya.
"Kemenkes juga harus menjamin harga obat generik di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan menertibkan apotek/faskes yang menjual obat generik kepada masyarakat umum di atas HET," kata Anggota DPR asal Kepulauan Riau ini. (ank)
()