Aturan baru KPR-KKB tak pengaruhi saham

Selasa, 20 Maret 2012 - 09:25 WIB
Aturan baru KPR-KKB tak pengaruhi saham
Aturan baru KPR-KKB tak pengaruhi saham
A A A
Sindonews.com – Aturan uang muka KPR dan KKB yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) tidak memengaruhi kinerja saham emiten terkait.

Pada penutupan perdagangan saham kemarin, meski beberapa emiten perbankan dan multifinance ada yang mengalami penurunan,tidak sedikit yang juga malah mengalami kenaikan. Penurunan tajam diprediksi akan terjadi pada saham sektor automotif, karena kebijakan tersebut akan menurunkan penjualan mobil dan motor baru. Analis Sucorinvest Central Gani, Pang Tek Djen, mengatakan yang paling terkena dampak atas kebijakan tersebut adalah emiten automotif seperti PT Astra Internasional Tbk (ASII).

Karena,selain adanya peraturan tersebut, pemerintah juga telah berencana menaikkan harga premium. ”Kita bisa lihat harga saham ASII cenderung mengalami pelemahan. Padahal, mereka berencana melakukan stock split,” tutur dia saat dihubungi kemarin. Pada penutupan kemarin harga saham ASII turun Rp500 atau 0,70 persen ke level Rp70.500. Dia memperkirakan, pelemahan atau stagnasi kinerja saham ASII akan berlangsung hingga Juli mendatang.

Hal itu seiring dengan kemungkinan pelemahan kinerja penjualan mobil atau motor baru emiten. Itu karena masyarakat membutuhkan waktu untuk kembali mengalokasikan dananya untuk membeli kendaraan. Menurut dia,kinerja saham emiten pembiayaan diperkirakan tidak akan terlalu terpengaruh. Pasalnya, kinerja saham emiten pembiayaan cenderung tidak likuid. Kalaupun ada penurunan, nilainya tidak akan terlalu signifikan.

Hal itu seiring dengan data BEI, di mana indeks finance berada di level 501,07 atau naik 0,15 persen. Analis dari MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, tidak semua emiten pembiayaan terpengaruh oleh aturan tersebut. Ini bisa dilihat dari sekitar 12 emiten pembiayaan hanya beberapa saja yang mengkhususkan pada pembiayaan motor dan mobil baru. ”Kebanyakan memberikan pembiayaan nonkendaraan. Kalaupun iya, lebih memilih membiayai kendaraan bekas,” tutur dia.

Selain itu, lanjut Edwin, hanya perusahaan pembiayaan mobil yang fokus membiayai pembelian merek Honda dan Toyota saja yang terkena pengaruh oleh kebijakan uang muka. Selama ini mobil-mobil merek Eropa dan Amerika sudah mengharuskan uang muka minimal 30 persen bagi pembeli dengan secara kredit. Karena itu, emiten sektor pembiayaan haruslah memiliki inovatif agar kinerjanya tidak terganggu oleh kebijakan tersebut.

Misalkan, memberikan cash back, memperpanjang jangka waktu pembayaran, serta pemberian suku bunga kompetitif. ”Kalau kinerjanya turun, pasti harga sahamnya juga turun. Karena, harga saham merupakan cerminan dari kinerja,”jelas dia. Kendati index finance berada di jalur positif, pada penutupan kemarin sejumlah emiten pembiayaan berada di level negatif, antara lain PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) yang ditutup di level Rp670, turun Rp10 atau 1,47 persen.

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) ditutup di level Rp11.950, turun Rp150 atau 1,24 persen. Sementara, pengamat perbankan Paul Sutaryono menuturkan, aturan BI mengenai uang muka KPR dan KKB untuk menjaga potensi risiko kredit macet. Meskipun belum melihat gejala bubble di KPR dan KKB, aturan itu tepat diterbitkan sekarang. Menurut dia, kebijakan ini merupakan upaya antisipatif dalam menghadapi potensi risiko kredit macet di masa yang akan datang.

”Ini bagai sedia payung sebelum hujan.Artinya, untuk antisipasi potensi risiko kredit macet di masa yang akan datang,” ungkapnya kepada SINDO. Mengacu pada data BI, pertumbuhan KPR/KPA dalam dua tahun terakhir seringkali melampaui pertumbuhan penyaluran kredit secara keseluruhan.

Total outstanding KPR/KPA per Januari 2012 sebesar Rp188,228 triliun, meningkat 33,1 persen dibandingkan Januari 2011 sebesar Rp141,408 triliun. Di periode yang sama total kredit secara umum tumbuh 23,7 persen.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5277 seconds (0.1#10.140)