Menakertrans instruksikan sertifikasi tenaga kerja dipercepat
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengintruksikan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar melakukan percepatan program sertifikasi tenaga kerja sesuai tuntutan dunia industri dengan biaya yang tidak terlalu memberatkan tenaga kerja.
Program sertifikasi tenaga kerja dilakukan dengan membangun sistem pelatihan yang terpadu dengan sistem sertifikasi kerja sehingga kompetensi, keterampilan, dan keahlian kerja yang dimiliki tenaga kerja Indonesia diakui pasar kerja di dalam dan luar negeri.
Untuk mempercepat program sertifikasi tenaga kerja Kemenakertrans dan BNSP memberdayakan dan memfasilitasi 62 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), 709 Tempat Uji Kompetensi (TUK), 497 Assesor lisensi dan 13.320 Assesor kompetensi yang tersebar di berbagai provinsi dan Lembaga Pelatihan Kerja (BLK).
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saat ini telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI) terhadap 235 standar kerja dari berbagai sektor dan bidang.
“Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat dan tenaga kerja akan arti pentingnya sertifikasi kompetensi kerja dibutuhkan untuk menghadapi tantangan pasar kerja global di masa mendatang,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Muhaimin mengatakan dalam memasuki era pasar bebas yang dimulai tahun 2003 (AFTA) dan akan dimulai tahun 2020 (APEC), masalah ketenagakerjaan di Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius karena peran kualitas pekerja sangat dominan untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri.
Namun, harus diakui kondisi tenaga kerja di Indonesia saat ini masih didominasi oleh tenaga kerja dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah dan kurang meratanya kompetensi kerja.
“Oleh karena itu, keberadaan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi transformasi pengetahuan, keterampilan dan pembentukan sikap kerja dan meningkatkan kompetensi kerja," ujarnya.
Muhaimin mengatakan dalam meningkatkan kompetensi kerja pemerintah menerapkan tiga strategi, yaitu peningkatan standar kompetensi kerja, lembaga pendidikan dan pelatihan profesi yang berbasis kompetensi, dan sistem dan kelembagaan sertifikasi yang independen terpercaya dan menjamin mutu.
“Pemerintah melakukan penguatan dan pemberdayaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ada dan mendorong berdirinya LSP baru di berbagai sektor utamanya pada sektor yang telah dikomitmenkan di perundingan internasional," terang Muhaimin.
Untuk mendorong implementasi pembentukan sumber daya manusia yang kompeten, pemerintah telah mengeluarkan suatu aturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelatihan kerja, yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan berbasis pada kompetensi kerja.
Selain Peraturan Pemerintah tersebut, lanjut Muhaimin, juga telah ditetapkan Praturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu suatu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Program sertifikasi tenaga kerja dilakukan dengan membangun sistem pelatihan yang terpadu dengan sistem sertifikasi kerja sehingga kompetensi, keterampilan, dan keahlian kerja yang dimiliki tenaga kerja Indonesia diakui pasar kerja di dalam dan luar negeri.
Untuk mempercepat program sertifikasi tenaga kerja Kemenakertrans dan BNSP memberdayakan dan memfasilitasi 62 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), 709 Tempat Uji Kompetensi (TUK), 497 Assesor lisensi dan 13.320 Assesor kompetensi yang tersebar di berbagai provinsi dan Lembaga Pelatihan Kerja (BLK).
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saat ini telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI) terhadap 235 standar kerja dari berbagai sektor dan bidang.
“Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat dan tenaga kerja akan arti pentingnya sertifikasi kompetensi kerja dibutuhkan untuk menghadapi tantangan pasar kerja global di masa mendatang,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Muhaimin mengatakan dalam memasuki era pasar bebas yang dimulai tahun 2003 (AFTA) dan akan dimulai tahun 2020 (APEC), masalah ketenagakerjaan di Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius karena peran kualitas pekerja sangat dominan untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri.
Namun, harus diakui kondisi tenaga kerja di Indonesia saat ini masih didominasi oleh tenaga kerja dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah dan kurang meratanya kompetensi kerja.
“Oleh karena itu, keberadaan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi transformasi pengetahuan, keterampilan dan pembentukan sikap kerja dan meningkatkan kompetensi kerja," ujarnya.
Muhaimin mengatakan dalam meningkatkan kompetensi kerja pemerintah menerapkan tiga strategi, yaitu peningkatan standar kompetensi kerja, lembaga pendidikan dan pelatihan profesi yang berbasis kompetensi, dan sistem dan kelembagaan sertifikasi yang independen terpercaya dan menjamin mutu.
“Pemerintah melakukan penguatan dan pemberdayaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ada dan mendorong berdirinya LSP baru di berbagai sektor utamanya pada sektor yang telah dikomitmenkan di perundingan internasional," terang Muhaimin.
Untuk mendorong implementasi pembentukan sumber daya manusia yang kompeten, pemerintah telah mengeluarkan suatu aturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelatihan kerja, yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan berbasis pada kompetensi kerja.
Selain Peraturan Pemerintah tersebut, lanjut Muhaimin, juga telah ditetapkan Praturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu suatu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
()