BI kemukakan alasan kredit kendaraan diperketat
A
A
A
Sindonews.com - Terkait pengetatan aturan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BI mengungkapkan memiliki dua tujuan utama. Pertama adalah untuk prudential dari bank itu sendiri dan kedua adalah untuk ketahanan dari sistem keuangan itu sendiri.
"Kita berharap bahwa dengan kita menetapkan LTV dan juga DP untuk KKB adalah agar kredit ini lebih berkualitas. Jadi kredit ini benar-benar diberikan setelah diperhitungkan dengan masak-masak untuk kredit debitur yang benar-benar mampu untuk melakukannya," kata Kepala Biro DPNP Bank Indonesia Filianingsih, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
"Jadi jangan sampai KKB hanya dengan DP yang kecil dia bisa melakukan pembayaran DP sehingga nantinya akan mengalami kesulitan dalam melakukan cicilan," tambahnya.
Artinya, jangan sampai kredit itu hanya berlangsung beberapa bulan setelah itu macet karena tidak mempunyai kemampuan untuk itu. Mengenai pengawasannya, akan ada pengawasan dan pelaporannya ke BI yang dilakukan secara berkala. Mengenai sanksinya akan diatur di manajemen risiko.
"Ada sanksi teguran tertulis ada sanksi penghentian kegiatan lalu ada sanksi berjenjang," ungkapnya.
Menurut Filianingsih, sebetulnya bukan jumlah motornya tetapi kemampuan dari debitur yang mendapatkan itu. Kalau misalnya dia mampu melakukan pembayaran DP dan juga mampu melakukan angsuran cicilan itu tidak masalah. Ketentuan ini tidak dilakukan untuk menghambat atau membatasi kredit. Ini tujuannya hanya untuk kehati-hatian bank atau prudential.
Filianingsih menyebutkan, LTV ini bukan hal yang baru. Di negara lain sudah diatur dengan ketat namun di Indonesia baru sekarang diaturnya. Ini adalah antisipasi supaya tidak bubble. "Saya berharap kepada masyarakat jangan hanya mampu membayar DP-nya tetapi cicilan kreditnya tidak mampu dibayar," ungkapnya.
Pertumbuhan KKB per Desember 2011 secara keseluruhan kredit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tumbuh 29,3 persen. Per Januari 2012 pertumbuhan kredit roda empat tumbuh 50 persen sementara roda dua tumbuh 11,5 persen.
Komposisi KKB mayoritas kredit kendaraan bermotor ditujukan untuk pembelian kendaraan roda empat sebanyak 62,2 persen atau Rp65,3 triliun diikuti dengan kredit motor dengan pangsa 36,8 persen atas Rp38,6 triliun. Adapun kredit kepemilikan truk dan jenis kendaraan lainnya secara keseluruhan hanya sekira satu persen dari total kredit pemilikan kendaraan bermotor. (ank)
"Kita berharap bahwa dengan kita menetapkan LTV dan juga DP untuk KKB adalah agar kredit ini lebih berkualitas. Jadi kredit ini benar-benar diberikan setelah diperhitungkan dengan masak-masak untuk kredit debitur yang benar-benar mampu untuk melakukannya," kata Kepala Biro DPNP Bank Indonesia Filianingsih, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
"Jadi jangan sampai KKB hanya dengan DP yang kecil dia bisa melakukan pembayaran DP sehingga nantinya akan mengalami kesulitan dalam melakukan cicilan," tambahnya.
Artinya, jangan sampai kredit itu hanya berlangsung beberapa bulan setelah itu macet karena tidak mempunyai kemampuan untuk itu. Mengenai pengawasannya, akan ada pengawasan dan pelaporannya ke BI yang dilakukan secara berkala. Mengenai sanksinya akan diatur di manajemen risiko.
"Ada sanksi teguran tertulis ada sanksi penghentian kegiatan lalu ada sanksi berjenjang," ungkapnya.
Menurut Filianingsih, sebetulnya bukan jumlah motornya tetapi kemampuan dari debitur yang mendapatkan itu. Kalau misalnya dia mampu melakukan pembayaran DP dan juga mampu melakukan angsuran cicilan itu tidak masalah. Ketentuan ini tidak dilakukan untuk menghambat atau membatasi kredit. Ini tujuannya hanya untuk kehati-hatian bank atau prudential.
Filianingsih menyebutkan, LTV ini bukan hal yang baru. Di negara lain sudah diatur dengan ketat namun di Indonesia baru sekarang diaturnya. Ini adalah antisipasi supaya tidak bubble. "Saya berharap kepada masyarakat jangan hanya mampu membayar DP-nya tetapi cicilan kreditnya tidak mampu dibayar," ungkapnya.
Pertumbuhan KKB per Desember 2011 secara keseluruhan kredit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tumbuh 29,3 persen. Per Januari 2012 pertumbuhan kredit roda empat tumbuh 50 persen sementara roda dua tumbuh 11,5 persen.
Komposisi KKB mayoritas kredit kendaraan bermotor ditujukan untuk pembelian kendaraan roda empat sebanyak 62,2 persen atau Rp65,3 triliun diikuti dengan kredit motor dengan pangsa 36,8 persen atas Rp38,6 triliun. Adapun kredit kepemilikan truk dan jenis kendaraan lainnya secara keseluruhan hanya sekira satu persen dari total kredit pemilikan kendaraan bermotor. (ank)
()