Pertamina disarankan ambil alih kilang TPPI
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Center for Petroleum and Energy Economic Studies (CPEES) Kurtubi menyarankan PT Pertamina (Persero) mengambil alih pengelolaan kilang petrokimia di Tuban milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Pengambilalihan TPPI, menurut dia, dimungkinkan mengingat adanya potensi utang yang tidak terbayar. “Jangan diberi kesempatan lagi, segeralah Pertamina ambil alih TPPI,” kata Kurtubi di Jakarta kemarin.
Kurtubi mengatakan, pemerintah mestinya jangan terlalu mengakomodasi TPPI. Pemerintah dan Pertamina mesti menolak proses restrukturisasi utang yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi juga menilai, TPPI lebih baik dipailitkan danasetnya diambil alih pemerintah dan selanjutnya dikelola Pertamina.
Menurut dia, jika proses restrukturisasi tetap dilanjutkan, maka negara bakal makin dirugikan. Seperti diketahui, pelaksanaan restrukturisasi komprehensif (master restructuring agreement/ MRA) TPPI yang dijadwalkan berlaku efektif 12 Maret 2012 diputuskan mundur selama 30 hari.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, saat ini proses restrukturisasi TPPI masih dalam pembahasan. Pilihannya, kata dia, antara dibangkrutkan atau dihidupkan dengan restrukturisasi. Posisi pemerintah dalam hal ini, tandas dia, adalah negara harus memperoleh keuntungan terbesar. (ank)
Pengambilalihan TPPI, menurut dia, dimungkinkan mengingat adanya potensi utang yang tidak terbayar. “Jangan diberi kesempatan lagi, segeralah Pertamina ambil alih TPPI,” kata Kurtubi di Jakarta kemarin.
Kurtubi mengatakan, pemerintah mestinya jangan terlalu mengakomodasi TPPI. Pemerintah dan Pertamina mesti menolak proses restrukturisasi utang yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi juga menilai, TPPI lebih baik dipailitkan danasetnya diambil alih pemerintah dan selanjutnya dikelola Pertamina.
Menurut dia, jika proses restrukturisasi tetap dilanjutkan, maka negara bakal makin dirugikan. Seperti diketahui, pelaksanaan restrukturisasi komprehensif (master restructuring agreement/ MRA) TPPI yang dijadwalkan berlaku efektif 12 Maret 2012 diputuskan mundur selama 30 hari.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, saat ini proses restrukturisasi TPPI masih dalam pembahasan. Pilihannya, kata dia, antara dibangkrutkan atau dihidupkan dengan restrukturisasi. Posisi pemerintah dalam hal ini, tandas dia, adalah negara harus memperoleh keuntungan terbesar. (ank)
()