Honda optimistis penjualan tetap tumbuh

Kamis, 22 Maret 2012 - 11:24 WIB
Honda optimistis penjualan...
Honda optimistis penjualan tetap tumbuh
A A A


Sindonews.com
- PT Daya Adicipta Mustika (DAM) optimistis penjualan sepeda motor Honda di Jawa Barat tetap tumbuh. Walaupun, Bank Indonesia menetapkan batas minimal down payment (DP) kredit kendaraan bermotor sebesar 25 persen.

General Manager Sales & Marketing PT DAM Armand G Ismanto mengaku, penjualan sepeda motor merek Honda di Jawa Barat dipastikan tetap tumbuh. Penjualan sepeda motor tidak akan terpengaruh surat edaran (SE) BI yang menetapkan LTV sepeda motor sebesar 25 persen. PT DAM selaku main dealer Honda Jabar menargetkan penjualan sepeda motor Honda di Jabar tumbuh 10 persen.

“Kami tetap berpegang pada target semula. Yaitu tembus di angka 774.000 unit atau tumbuh sekitar 10 persen dari tahun 2011,” jelas Armand di sela-sela jumpa pers Honda Racing Championship 2012 (24-25 Maret) di Mal Paris Van Java (PVJ) Jalan Sukajadi, Kota Bandung, kemarin.

Armand optimistis, market share merek Honda di Jabar tetap bertahan pada kisaran 60 persen. Selama dua bulan terakhir, market share Honda tumbuh beberapa persen. Dari yang awalnya 60 persen di akhir tahun 2011, menjadi 62 persen pada Februari 2012.

Kontribusi pertumbuhan market share Honda didorong diluncurkannya produk terbaru Honda. Armand mengakui, pasar sepeda motor di Jabar akan tetap tumbuh berdasarkan analisis pertumbuhan ekonomi masyarakat akhir-akhir ini.

Daya beli masyarakat pada moda transportasi pribadi (sepeda motor) diperkirakan tetap tumbuh. Untuk diketahui, penjualan sepeda motor Honda selama Januari-Februari telah mencapai 55.000 unit. Angka tersebut meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu.

Menurut Armand, diberlakukannya besaran LTV oleh BI diperkirakan hanya berdampak selama beberapa bulan. Sejak peraturan tersebut ditetapkan, diperkirakan akan terjadi perlambatan pembelian sepeda motor melalui mekanisme kredit.

Namun, kondisi tersebut diperkirakan hanya akan terjadi selama tiga bulan. “Bagi calon konsumen yang awalnya akan membeli motor dengan DP Rp1 juta, bisa saja menunda selama tiga bulan untuk menabung sampai batas DP bisa terpenuhi,” jelas Armand.

Justru, lanjut Armand, ketetapan DP 25 persen akan memperingan nilai angsuran konsumen kepada leasing. Sebab, semakin besar DP yang dibayar, maka semakin kecil jumlah angsuran yang harus dibayar konsumen. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7947 seconds (0.1#10.140)