H+1, tarif angkutan harus sudah direvisi

Kamis, 22 Maret 2012 - 13:20 WIB
H+1, tarif angkutan...
H+1, tarif angkutan harus sudah direvisi
A A A


Sindonews.com - Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta agar revisi tarif angkutan sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2012 bisa ditetapkan pada saat yang tepat.

Revisi kenaikan tarif angkutan diharapkan tidak berlama-lama setelah kenaikan BBM dimulai. Sebab, dikhawatirkan kru angkutan umum menaikkan harga secara sepihak.

”Sehari setelah kenaikan, harus sudah direvisi. Potensi (menaikkan harga sepihak) itu tentunya ada,” ujar Kepala Dishubkominfo Jateng Urip Sihabudin, Rabu 21 Maret 2012.

Pihaknya meminta agar pengusaha sabar menunggu. Karena sebelum ditetapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyampaikan secara lesan kapan tariff direvisi. Kemenhub sedang menyiapkan surat keputusan (SK) terkait revisi tersebut dan tinggal menunggu penandatanganan.

”Setelah disampaikan lesan, baru disampaikan tertulis di provinsi-provinsi. Kami tidak ingin merugikan pengusaha,” ucapnya.

Ketentuan batas atas dan batas bawah tarif angkutan umum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 1 tahun 2009 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 4 tahun 2009 tentang Ketentuan Tarif Atas dan Tarif Bawah.

Lebih jauh Urip menandaskan, pihaknya juga telah menyiapkan revisi atas Pergub, yang mengatur tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Dia menegaskan, maksimal kenaikan tarif nanti adalah 20 persen. Kenaikan ini sudah ditekan seminimal mungkin dengan pemberian subsidi kepada angkutan umum. ”Kalau tidak disubsidi tarif bisa naik 40 persen,” tandasnya.

Total subsidi yang akan diberikan kepada angkutan umum adalah Rp5 triliun. Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang Ngargono meminta Dishubkominfo kabupaten dan kota di Jateng ini juga menyiapkan skenario revisi tarif.

”Pengalaman pada penyesuaian tarif 2009 silam, Kota Semarang ini yang paling lama dibandingkan dengan daerah lainnya. Akibatnya, banyak angkutan umum yang menaikkan harga secara sepihak,” terangnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0567 seconds (0.1#10.140)