Hatta: kenaikan tarif angkot di kisaran 25%

Kamis, 22 Maret 2012 - 19:45 WIB
Hatta: kenaikan tarif angkot di kisaran 25%
Hatta: kenaikan tarif angkot di kisaran 25%
A A A
Sindonews.com - Langkah Organisasi Angkutan Darat (Organda) menaikkan tarif angkutan umum mencapai 35 persen apabila terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipandang pemerintah dapat ditekan dengan insentif. Pemerintah juga mengharapkan kenaikan tarif angkutan umum berada pada kisaran 25 persen agar tidak terlalu membebani masyarakat.

"Range-nya itu sangat lebar, 10 persen hingga 25 persen mungkin begitu. Saya tidak tahu keluarnya berapa, angka persisnya nanti perhubungan. Saya tidak kompeten," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, kala ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Dia juga menambahkan kenaikan sebesar 35 persen dinilai terlalu memberatkan masyarakat. Karenanya, dia berharap kenaikan tarif angkutan umum dapat ditekan lagi.

"Tapi kita juga menyadari mereka tidak cukup untuk survive. Di situlah diperlukan insentif untuk pemerintah. Jadi harga diturunkan, tapi insentif diberikan. Sehingga masyarakat tidak diberatkan, pemerintah berkurang sedikit pendapatannya. Tidak apa-apa daripada masyarakat yang terkena," ungkapnya.

Sementara permintaan usulan insentif Organda yang meminta sebesar Rp8,7 triliun, belum bisa diputuskan mengingat masih perlu pembahasan lebih lanjut. "Yang jelas, Rp5 triliun yang dialokasikan dan ini yang sedang dibahas dengan DPR, tapi insentif itu sudah ada dalam program dan harus diberikan. Kalau tidak tarif melonjak tinggi," kata Hatta.

Sebelumnya, Organda memperkirakan akan terjadi kenaikan tarif angkutan umum sebesar 33 persen hingga 35 persen apabila kenaikan harga BBM terjadi pada 1 April 2012 mendatang.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan BBM ini memberikan kontribusi terhadap biaya operasional sebesar 45 persen. Selain itu dengan kenaikan 30 persen terhadap BBM maka otomatis direct beban yang diterima oleh para operator itu sudah melebihi angka 15 persen ditambah dengan posisi kenaikan tarif pada 2011 yang seharusnya bisa terjadi yaitu sebesar 18,36 persen.

Karenanya guna menekan kenaikan tarif angkutan umum akibat kenaikan harga BBM Dewan Pimpinan Pusat Organda meminta insentif kepada pemerintah sekira Rp8,7 triliun. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0747 seconds (0.1#10.140)