BI perketat pembelian valuta asing

Sabtu, 24 Maret 2012 - 10:44 WIB
BI perketat pembelian valuta asing
BI perketat pembelian valuta asing
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) merevisi aturan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah kepada bank. Untuk itu, nasabah harus menyertakan sejumlah dokumen pendukung (underlying).

Direktur Pengelolaan Moneter BI Hendar mengungkapkan, penyempurnaan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 10/42/DPD, dilakukan untuk meningkatkan dukungan bagi kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valuta asing, khususnya yang terkait dengan perdagangan internasional.

Menurut Hendar, salah satu perubahan yang dimasukkan adalah pembelian valas terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk jenis valas yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying.

Terkecuali, untuk valas yang likuiditasnya tidak tersedia di pasar keuangan domestik. Misalnya dalam dokumen invoice tercantum tagihan yen Jepang (JPY), namun nasabah membeli dolar AS, maka hal ini tidak diperbolehkan karena JPY merupakan jenis valas yang beredar di pasar keuangan domestik.

Namun bagi valas yang tidak tersedia di pasar keuangan domestik, hal tersebut tidak diatur. Misalnya, nasabah bisa membeli dolar AS untuk membayar tagihan dengan denominasi rubel Rusia, karena mata uang tersebut tidak tersedia di dalam negeri.

“Penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah,”jelas Hendar,sebagaimana dikutip dalam situs resmi BI,kemarin.

Perubahan lain yang dilakukan dalam aturan ini adalah dihapuskannya pengaturan mengenai pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui automated teller machine (ATM). Ketentuan lain yang juga dihapus adalah mengenai pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas USD100.000, atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing dengan jenis underlying (penempatan pada simpanan dalam valas).

Dalam aturan ini juga diatur tentang dokumen yang dipersyaratkan terkait transaksi pembelian valuta asing. Dokumen ini berlaku untuk nilai nominal di atas USD100.000 dan harus dilampirkan pada setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi. Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilampirkan pada tanggal transaksi, dokumen dapat disampaikan paling lambat pada tanggal valuta transaksi yang bersangkutan dengan mencantumkan tanggal transaksi.

Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto menilai, upaya Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian valuta asing oleh nasabah dengan mensyaratkan sejumlah dokumen pendukung atau disebut sebagai underlying tujuannya bagus. Ryan menilai ketentuan ini digunakan untuk stabilisasi moneter, salah satunya melalui pengendalian valas yang beredar atau diperdagangkan.

Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM Tony Prasentiantono menilai, SE BI diterbitkan untuk mengurangi kemungkinan spekulasi. Namun secara objektif, kata dia, harus diakui permintaan terhadap dolar AS saat ini memang naik, seiring dengan masalah zona euro dan perlambatan ekonomi China yang cukup signifikan. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6132 seconds (0.1#10.140)