Langkah BI batasi penjualan valas tepat

Sabtu, 24 Maret 2012 - 17:11 WIB
Langkah BI batasi penjualan...
Langkah BI batasi penjualan valas tepat
A A A
Sindonews.com - Langkah Bank Indonesia (BI) membatasi perdagangan valuta asing (valas) sebesar USD100.000 per bulan dinilai sebagai langkah yang tepat untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto menilai tujuan BI membatasi transasksi valas memang ditujukan untuk salah satunya untuk kebijkan moneter melalui pengendalian valas yang beredar atau diperdagangkan.

"Dengan syarat dokumen, maka pembelian jelas peruntukannya, misalnya untuk pembayaran atau transaksi, bukan untuk spekulasi," ungkap dia seperti dikutip dari okezone di Jakarta, Sabtu (24/3/2012).

Menurutnya, keluaranya aturan ini dipicu oleh kekhawatiran BI terkait volatilitas rupiah saat ini. "Rupiah akan fluktuatif karena jual-beli valas oleh perorangan atau korporasi jika tidak diatur secara ketat," tambahnya.

Meski begitu, dia mengungkapkan ada hal yang perlu diwaspadai oleh BI, yakni perdagangan valas di money changer. "Mungkin BI tidak bisa menjangkau perdagangan valas di money changer, karena sepertinya BI tidak mengatur money changer," tutur dia.

"Jadi, jika pembelian valas lewat bank ada syarat yang sulit dipenuhi oleh pembeli, maka bisa lewat money changer. Lalu bagaimana cara BI mengatasi hal ini?," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, BI menetapkan pembelian valas terhadap rupiah hanya USD100 ribu per bulan. Meski begitu, untuk pembelian valas di atas USD100 ribu, wajib menyertakan aset penjamin (underlying asset).

Dalam peraturan tersebut, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas USD100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif.

Menurut BI, perkembangan transaksi pembelian valuta asing menunjukkan adanya intensitas kebutuhan valuta asing yang sangat terkait dengan kegiatan di sektor riil, khususnya dalam kegiatan perdagangan internasional. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6188 seconds (0.1#10.140)