16 Pemda kena sanksi

Senin, 26 Maret 2012 - 10:30 WIB
16 Pemda kena sanksi
16 Pemda kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan akhirnya memberi sanksi kepada 16 pemerintah daerah (pemda) yang belum menyelesaikan dan menyampaikan APBD 2012 hingga batas waktu yang ditentukan 20 Maret lalu. Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen setiap bulan.

Ke-16 daerah yang belum menyelesaikan dan menyampaikan APBD-nya merupakan pemda setingkat kabupaten/kota yang tersebar di sembilan provinsi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono memastikan ke-16 pemda tersebut sudah dikenai sanksi berupa penundaan DAU 25 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Keuangan Daerah. ”DAU kan kita cairkan setiap bulan. Mulai April, DAU (16 pemda) ditunda 25 persen karena belum memenuhi Perda APBD sesuai waktunya,” tutur Marwanto di Gedung DPR, Jakarta.

Marwanto menjelaskan penyebab utama dari keterlambatan penyampaian APBD adalah proses pembahasannya yang penuh dinamika serta berlarut-larut. Sebagai informasi, pembahasan APBD seharusnya selesai akhir tahun untuk kemudian disampaikan ke menteri keuangan paling lambat pada pertengahan Januari.

Marwanto menegaskan sanksi penundaan DAU sebesar 25 persen tidak akan dikenakan selama setahun penuh. Sanksi akan segera dicabut begitu pemda bersangkutan menyampaikan APBD-nya. ”Mereka belum menyelesaikan peraturan perda (peraturan daerah)-nya. Artinya memang dinamikanya (pembahasan APBD) yang memerlukan waktu,” papar Marwanto.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Tumenggung berharap penundaan pencairan DAU 25 persen kepada 16 pemda tersebut menjadi pelajaran bagi pemda bersangkutan serta pemda lainnya dalam mempercepat pembahasan APBD.

”Ini menjadi pelajaran semua pihak baik tim anggaran pemda maupun DPRD dalam menyelesaikan APBD mereka. Kita juga berharap April ini semua pemda sudah bisa menyelesaikan dokumen anggarannya,” tutur Yuswandi saat dihubungi kemarin.

Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pembahasan APBD, Yuswandi menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah meminta gubernur untuk memfasilitasi kabupaten/ kota yang belum menyampaikan APBD-nya hingga sekarang. ”Setelah mereka (pemda) mempunyai rancangan maka kabupaten/kota itu nanti dievaluasi gubernur. Biasanya gubernur mengevaluasinya 15 hari untuk kemudian menjadi perda (APBD),” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada APBN 2012 pemerintah menganggarkan besaran DAU sebesar Rp273,81 triliun dari total dana transfer daerah yang ditetapkan sebesar Rp470,409 triliun. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, besaran DAU mengalami peningkatan signifikan. Pada 2006 DAU hanya ditetapkan Rp145,7 triliun.

DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Besaran DAU nasional sangat bergantung pada besaran PDN (Pendapatan Dalam Negeri) neto dalam APBN.

Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang- kurangnya 26 persen dari PDN neto yang ditetapkan dalam APBN. APBD selama ini kerap disorot baik karena proses pembahasannya yang cenderung lama ataupun penyerapannya yang tidak berimbang antara belanja pegawai dan belanja modal.

Proses pembahasan yang lama ini menjadi salah satu penyebab lambatnya eksekusi proyek-proyek di pemda. Hal tersebut diperburuk dengan postur belanja pegawai yang terlalu besar hingga pemda tidak memiliki anggaran besar untuk membangun infrastruktur. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0562 seconds (0.1#10.140)