Kemenakertrans siapkan komite pengawas tenaga kerja

Senin, 26 Maret 2012 - 16:42 WIB
Kemenakertrans siapkan komite pengawas tenaga kerja
Kemenakertrans siapkan komite pengawas tenaga kerja
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah menyusun konsep untuk membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Pembentukan komite ini dilakukan sebagai salah satu upaya membenahi sektor ketenagakerjaan dengan jalan memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan secara nasional.

Nantinya komite pengawasan ini akan melibatkan unsur tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan asosiasi pengusaha serta melibatkan penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

"Komite ini mendukung kemampuan pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai bertemu dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso serta perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (26/3/2012).

Muhaimin mengatakan, pengawasan ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting dalam sebuah negara untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial.

"Pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum," kata Muhaimin.

"Pentingnya meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan manajemen keselamatan kerja menjadi bagian dari komponen penting dalam meningkatkan produktivitas kerja terkait dengan perlindungan sosial di tempat kerja untuk Indonesia," sambungnya.

Muhaimin mengungkapkan sejumlah tantangan utama di bidang pengawasan ketenagakerjaan antara lain kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pengawasan ketenagakerjaan, kurangnya infrastruktur dan kurangnya peralatan teknis, perubahan dalam bentuk hubungan kerja dan kebutuhan memperluas perlindungan kepada para pekerja rentan di perekonomian informal. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9446 seconds (0.1#10.140)