Pengusaha lebih suka jual timah ke Asing
A
A
A
Sindonews.com - Terbentuknya pasar timah Indonesia ternyata tidak serta merta membuat para pengusaha smelter timah di Bangka Belitung (Babel) menjual produknya melalui Pasar Timah Indonesia. Namun mereka lebih senang menjualnya produknya ke Malaysia dan Singapura.
Ketua Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo mengatakan, negara seperti Malaysia dan Singapura bisa memiliki pasar timah, padahal mereka tidak memiliki tambang timah. “Dari mana pasir timah mereka jika bukan dari kita?” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/3/2012).
Herman menjelaskan, pembentukan pasar timah Indonesia memiliki tujuan yang jelas, yaitu demi kepentingan nasional. Dia menduga, jika ada pengusaha smelter yang menolak menjual produknya melalui pasar timah Indonesia yang digagas pada Desember 2011 lalu, menunjukkan bahwa mereka memiliki kepentingan lain yang berbeda dengan kepentingan nasional.
Sebagaimana diketahui saat ini pasar timah Indonesia masih bergabung dengan Indonesian Commodity Derivative Exchange (ICDX). Ini merupakan langkah awal untuk membentuk pasar timah Indonesia yang mandiri.
“Untuk membentuk pasar timah di Indonesia, diperlukan sejumlah persiapan, baik sumber daya manusia maupun infrastruktur lainnya,” ungkap Wachid Usman yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bangka Tin Market atau Pasar Timah Indonesia.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM bidang Mineral Batu Bara Thabrani Alwi menilai pemerintah melalui Kementerian perdagangan sangat mungkin mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) perdagangan yang mewajibkan semua pengusaha timah menjual produknya melalui pasar timah Indonesia.
“Seperti yang dilakukan Kementerian ESDM dengan mengeluarkan Permen ESDM No 7 tahun 2012, yang melarang seluruh perusahaan tambang mengekspor bahan mentah,” ujar Thabrani yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.
Menurut Thabrani dengan adanya pasar timah Indonesia, banyak keuntungan yang bisa diraih. Mulai dari terciptanya lapangan kerja baru hingga pendapatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah.
“Dan langkah ini sudah sesuai dengan peraturan menteri ESDM No 7 yang melarang perusahaan pertambangan untuk mengekspor produknya dalambentuk bahan mentah,” tambahnya.
Sedangkan menurut anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Bangka Belitung (LCKI-Babel) Bambang Herdiansyah, negara-negara seperti Malaysia dan Singapura sangat diuntungkan dengan ulah para smelter. Mereka membeli timah batangan tanpa brand dengan harga rendah dari perusahaansmelter di Babel, kemudian menjualnya dengan harga tinggi setelah melebur dan memberinya brand yang ada di kedua negara tersebut. (ank)
Ketua Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo mengatakan, negara seperti Malaysia dan Singapura bisa memiliki pasar timah, padahal mereka tidak memiliki tambang timah. “Dari mana pasir timah mereka jika bukan dari kita?” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/3/2012).
Herman menjelaskan, pembentukan pasar timah Indonesia memiliki tujuan yang jelas, yaitu demi kepentingan nasional. Dia menduga, jika ada pengusaha smelter yang menolak menjual produknya melalui pasar timah Indonesia yang digagas pada Desember 2011 lalu, menunjukkan bahwa mereka memiliki kepentingan lain yang berbeda dengan kepentingan nasional.
Sebagaimana diketahui saat ini pasar timah Indonesia masih bergabung dengan Indonesian Commodity Derivative Exchange (ICDX). Ini merupakan langkah awal untuk membentuk pasar timah Indonesia yang mandiri.
“Untuk membentuk pasar timah di Indonesia, diperlukan sejumlah persiapan, baik sumber daya manusia maupun infrastruktur lainnya,” ungkap Wachid Usman yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bangka Tin Market atau Pasar Timah Indonesia.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM bidang Mineral Batu Bara Thabrani Alwi menilai pemerintah melalui Kementerian perdagangan sangat mungkin mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) perdagangan yang mewajibkan semua pengusaha timah menjual produknya melalui pasar timah Indonesia.
“Seperti yang dilakukan Kementerian ESDM dengan mengeluarkan Permen ESDM No 7 tahun 2012, yang melarang seluruh perusahaan tambang mengekspor bahan mentah,” ujar Thabrani yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.
Menurut Thabrani dengan adanya pasar timah Indonesia, banyak keuntungan yang bisa diraih. Mulai dari terciptanya lapangan kerja baru hingga pendapatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah.
“Dan langkah ini sudah sesuai dengan peraturan menteri ESDM No 7 yang melarang perusahaan pertambangan untuk mengekspor produknya dalambentuk bahan mentah,” tambahnya.
Sedangkan menurut anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Bangka Belitung (LCKI-Babel) Bambang Herdiansyah, negara-negara seperti Malaysia dan Singapura sangat diuntungkan dengan ulah para smelter. Mereka membeli timah batangan tanpa brand dengan harga rendah dari perusahaansmelter di Babel, kemudian menjualnya dengan harga tinggi setelah melebur dan memberinya brand yang ada di kedua negara tersebut. (ank)
()