Batavia tidak gelapkan dana nasabah
A
A
A
Sindonews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tidak menemukan indikasi penggelapan dana nasabah PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS) di cabang Medan yang disebutsebut mencapai Rp100 miliar.
Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI Urip Budhiprasetyo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan indikasi penggelapan dana oleh Batavia. Namun, pihaknya menemukan adanya pelanggaran administratif.
Sayangnya, Urip enggan menjelaskan lebih detil mengenai pelanggaran administratif apa yang dilakukan PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Dia hanya mencontohkan pelanggaran administratif tersebut seperti pelaksanaan standard operation procedure (SOP) perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Memang ditemukan pelanggaran administratif di PT Batavia Prosperindo Sekuritas, tapi tidak ada indikasi penggelapan dana nasabah,” ujar Urip kepada wartawan di Jakarta, Selasa 27 Maret 2012..
Urip menjelaskan bahwa pihaknya belum berniat menjatuhkan sanksi kepada PT Batavia Prosperindo Sekuritas terhadap pelanggaran administratif tersebut. Pihaknya akan melakukan pembinaan kepada PT Batavia Prosperindo Sekuritas.
Uriep menegaskan, pihaknya sedang memfinalisasikan hasil pemeriksaan tersebut. BEI juga akan melaporkan hasil pemeriksaan ke Bapepam-LK. “Pasti akan kami laporkan ke Bapepam-LK selaku regulator bursa efek,”kata Urip.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT Batavia Prosperindo Sekuritas membantah adanya penggelapan dana sebesar Rp100 miliar yang terjadi di kantor BPS cabang kota Medan. Menurut manajemen BPS, yang terjadi hanyalah kerugian transaksi saham sejumlah nasabah BPS cabang Medan. Perkiraan jumlah klaim yang keliru tersebut mencapai Rp30,2 miliar. (bro)
()