Pengetatan KPR tak berlaku di bank syariah
A
A
A
Sindonews.com - Aturan baru Bank Indonesia (BI) mengenai rasio Loan To Value (LTV) KPR oleh bank maksimal 70 persen untuk rumah tipe di atas 70 meter persegi (m2) rupanya belum berlaku bagi perbankan syariah.
"Kami mendapat informasi bahwa kebijakan BI tersebut belum diberlakukan bagi bank syariah, seperti Muamalat," ungkap Direktur Utama Bank Muamalat Arviyan Arifin, saat launching Muamalat Consumer Center di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Sementara itu, untuk KPR rumah di bawah 70 m2 masih menggunakan besaran uang muka di bawah 30 persen.
"Muamalat saat ini membiayai nilai per unit rumah di bawah 70 m2 hingga Rp500 juta," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) memperketat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh perbankan. Aturan ini dirilis demi meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB.
Langkah serupa dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memperketat pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing). Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dody Budi Waluyo menuturkan, upaya pengetatan KPR dan KKB dilakukan dengan mengatur besaran loan to value (LTV) KPR dan uang muka (down payment/ DP) KKB.
“Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012. BI memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan,”ujar Dody Budi Waluyo.
Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan,kebijakan ini sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Dia mengakui, aturan ini akan memperlambat pertumbuhan kredit konsumtif. Bank sentral melihat pertumbuhan kredit konsumtif, yaitu KPR maupun KKB, pada 2011 sekitar 33 persen, lebih besar dibandingkan pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya 24–25 persen.
Dalam surat edaran itu, rasio LTV KPR, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen. Sebagai konsekuensinya, konsumen yang berniat mengajukan KPR mesti bersiap dengan uang muka 30 persen.
Ruang lingkup KPR meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, tetapi tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko,dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. Pengaturan LTV dikecualikan terhadap KPR untuk program perumahan pemerintah.
"Kami mendapat informasi bahwa kebijakan BI tersebut belum diberlakukan bagi bank syariah, seperti Muamalat," ungkap Direktur Utama Bank Muamalat Arviyan Arifin, saat launching Muamalat Consumer Center di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Sementara itu, untuk KPR rumah di bawah 70 m2 masih menggunakan besaran uang muka di bawah 30 persen.
"Muamalat saat ini membiayai nilai per unit rumah di bawah 70 m2 hingga Rp500 juta," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) memperketat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh perbankan. Aturan ini dirilis demi meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB.
Langkah serupa dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memperketat pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing). Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dody Budi Waluyo menuturkan, upaya pengetatan KPR dan KKB dilakukan dengan mengatur besaran loan to value (LTV) KPR dan uang muka (down payment/ DP) KKB.
“Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012. BI memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan,”ujar Dody Budi Waluyo.
Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan,kebijakan ini sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Dia mengakui, aturan ini akan memperlambat pertumbuhan kredit konsumtif. Bank sentral melihat pertumbuhan kredit konsumtif, yaitu KPR maupun KKB, pada 2011 sekitar 33 persen, lebih besar dibandingkan pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya 24–25 persen.
Dalam surat edaran itu, rasio LTV KPR, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen. Sebagai konsekuensinya, konsumen yang berniat mengajukan KPR mesti bersiap dengan uang muka 30 persen.
Ruang lingkup KPR meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, tetapi tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko,dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. Pengaturan LTV dikecualikan terhadap KPR untuk program perumahan pemerintah.
()