KPPU catat konsultasi & notifikasi merger meningkat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat terdapat tren peningkatan pelaku usaha yang melakukan konsultasi dan notifikasi merger dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
"Yang menarik, hingga 3 tahun pemberlakuan PP yang efektif berlaku pada tanggal 20 Juli 2010, jumlah konsultasi merger pelaku usaha semakin meningkat. Tercatat pada tahun pertama pemberlakuan PP, 1 perusahaan melakukan konsultasi merger yaitu ketika BRI mengakuisisi bank agroniaga pada tahun 2010. Pada tahun 2011, konsultasi ini berjumlah 4 buah. Sementara hingga bulan Maret tahun 2012 ini, KPPU telah menerima 1 buah konsultasi," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU RI, Junaidi, dalam siaran persnya di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, PP No. 57 tahun 2010 (PP) tentang Penggabungan atau Peleburan dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (merger) sebagai pelaksanaan pasal 28 jo 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) memiliki 2 mekanisme proses pelaporan.
Pertama, proses Konsultasi dimana pelaku usaha melaporkan rencana mergernya kepada KPPU. Sifat konsultasi ini adalah fakultatif. Kedua, pemberitahuan atau notifikasi dimana pelaku usaha melaporkan merger yang telah dilakukannya maksimal 30 hari kerja setelah merger dilakukan (post-merger notification). Berbeda dengan konsultasi, sifat notifikasi ini wajib dengan ancaman sanksi atas kelalaian pelaksanaannya.
"Konsultasi memang akan memberikan kepastian karena apabila Pendapat Komisi menyatakan suatu rencana merger yang dikonsultasikan tidak terdapat dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pelaku usaha tersebut dapat meneruskan proses merger yang direncanakannya," tambahnya.
Selanjutnya Pasca merger, pelaku usaha melaporkannya lagi dimana Komisi tidak akan menguji lagi merger ini terkecuali terdapat kondisi baru yang meterial yang tidak terdapat pada saat konsultasi dilakukan.
Tren yang sama juga terdapat pada proses notifikasi pasca merger dimana laporan notifikasi merger yang pada tahun 2010 hanya sekitar 3 merger dan pada tahun 2011 atau tahun kedua pemberlakuan PP, notifikasi ini meningkat 93 persen atau berjumlah 43 laporan.
Bahkan untuk bulan ketiga tahun ini saja Komisi telah menerima lapooran notifikasi sebanyak 14 buah. Dengan tren seperti ini diperkirakan akan banyak lagi merger yang akan dikonsultasi dan dinotifikasikan, karena setidaknya 2 (dua) kali dalam seminggu KPPU menerima konsultasi lisan dari pelaku usaha.
"Hal yang bagi Komisi merupakan tren yang menunjukkan peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan guna mendapatkan kepastian hukum dalam aksi korporasinya," tandasnya. (ank)
"Yang menarik, hingga 3 tahun pemberlakuan PP yang efektif berlaku pada tanggal 20 Juli 2010, jumlah konsultasi merger pelaku usaha semakin meningkat. Tercatat pada tahun pertama pemberlakuan PP, 1 perusahaan melakukan konsultasi merger yaitu ketika BRI mengakuisisi bank agroniaga pada tahun 2010. Pada tahun 2011, konsultasi ini berjumlah 4 buah. Sementara hingga bulan Maret tahun 2012 ini, KPPU telah menerima 1 buah konsultasi," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU RI, Junaidi, dalam siaran persnya di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, PP No. 57 tahun 2010 (PP) tentang Penggabungan atau Peleburan dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (merger) sebagai pelaksanaan pasal 28 jo 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) memiliki 2 mekanisme proses pelaporan.
Pertama, proses Konsultasi dimana pelaku usaha melaporkan rencana mergernya kepada KPPU. Sifat konsultasi ini adalah fakultatif. Kedua, pemberitahuan atau notifikasi dimana pelaku usaha melaporkan merger yang telah dilakukannya maksimal 30 hari kerja setelah merger dilakukan (post-merger notification). Berbeda dengan konsultasi, sifat notifikasi ini wajib dengan ancaman sanksi atas kelalaian pelaksanaannya.
"Konsultasi memang akan memberikan kepastian karena apabila Pendapat Komisi menyatakan suatu rencana merger yang dikonsultasikan tidak terdapat dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pelaku usaha tersebut dapat meneruskan proses merger yang direncanakannya," tambahnya.
Selanjutnya Pasca merger, pelaku usaha melaporkannya lagi dimana Komisi tidak akan menguji lagi merger ini terkecuali terdapat kondisi baru yang meterial yang tidak terdapat pada saat konsultasi dilakukan.
Tren yang sama juga terdapat pada proses notifikasi pasca merger dimana laporan notifikasi merger yang pada tahun 2010 hanya sekitar 3 merger dan pada tahun 2011 atau tahun kedua pemberlakuan PP, notifikasi ini meningkat 93 persen atau berjumlah 43 laporan.
Bahkan untuk bulan ketiga tahun ini saja Komisi telah menerima lapooran notifikasi sebanyak 14 buah. Dengan tren seperti ini diperkirakan akan banyak lagi merger yang akan dikonsultasi dan dinotifikasikan, karena setidaknya 2 (dua) kali dalam seminggu KPPU menerima konsultasi lisan dari pelaku usaha.
"Hal yang bagi Komisi merupakan tren yang menunjukkan peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan guna mendapatkan kepastian hukum dalam aksi korporasinya," tandasnya. (ank)
()