KPPU catat konsultasi & notifikasi merger meningkat

Senin, 02 April 2012 - 05:24 WIB
KPPU catat konsultasi...
KPPU catat konsultasi & notifikasi merger meningkat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat terdapat tren peningkatan pelaku usaha yang melakukan konsultasi dan notifikasi merger dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

"Yang menarik, hingga 3 tahun pemberlakuan PP yang efektif berlaku pada tanggal 20 Juli 2010, jumlah konsultasi merger pelaku usaha semakin meningkat. Tercatat pada tahun pertama pemberlakuan PP, 1 perusahaan melakukan konsultasi merger yaitu ketika BRI mengakuisisi bank agroniaga pada tahun 2010. Pada tahun 2011, konsultasi ini berjumlah 4 buah. Sementara hingga bulan Maret tahun 2012 ini, KPPU telah menerima 1 buah konsultasi," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU RI, Junaidi, dalam siaran persnya di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, PP No. 57 tahun 2010 (PP) tentang Penggabungan atau Peleburan dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (merger) sebagai pelaksanaan pasal 28 jo 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) memiliki 2 mekanisme proses pelaporan.

Pertama, proses Konsultasi dimana pelaku usaha melaporkan rencana mergernya kepada KPPU. Sifat konsultasi ini adalah fakultatif. Kedua, pemberitahuan atau notifikasi dimana pelaku usaha melaporkan merger yang telah dilakukannya maksimal 30 hari kerja setelah merger dilakukan (post-merger notification). Berbeda dengan konsultasi, sifat notifikasi ini wajib dengan ancaman sanksi atas kelalaian pelaksanaannya.

"Konsultasi memang akan memberikan kepastian karena apabila Pendapat Komisi menyatakan suatu rencana merger yang dikonsultasikan tidak terdapat dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pelaku usaha tersebut dapat meneruskan proses merger yang direncanakannya," tambahnya.

Selanjutnya Pasca merger, pelaku usaha melaporkannya lagi dimana Komisi tidak akan menguji lagi merger ini terkecuali terdapat kondisi baru yang meterial yang tidak terdapat pada saat konsultasi dilakukan.

Tren yang sama juga terdapat pada proses notifikasi pasca merger dimana laporan notifikasi merger yang pada tahun 2010 hanya sekitar 3 merger dan pada tahun 2011 atau tahun kedua pemberlakuan PP, notifikasi ini meningkat 93 persen atau berjumlah 43 laporan.

Bahkan untuk bulan ketiga tahun ini saja Komisi telah menerima lapooran notifikasi sebanyak 14 buah. Dengan tren seperti ini diperkirakan akan banyak lagi merger yang akan dikonsultasi dan dinotifikasikan, karena setidaknya 2 (dua) kali dalam seminggu KPPU menerima konsultasi lisan dari pelaku usaha.

"Hal yang bagi Komisi merupakan tren yang menunjukkan peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan guna mendapatkan kepastian hukum dalam aksi korporasinya," tandasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
5 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved