Penetapan direksi BUMN tak boleh tabrak regulasi
A
A
A
Sindonews.com - Penunjukan langsung dalam memilih dan melantik sejumlah direksi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan Iskan terus menuai reaksi pro dan kontra. Bagi kalangan pengamat ekonomi hal tersebut tak melalui prosedur yang benar, dan menabrak regulasi.
Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan, sejak awal proses pergantian direksi BUMN selalu lekat oleh kepentingan politik. Bahkan, itu sudah terjadi sejak zaman pemerintahan Soeharto. Karenanya, sulit mengharapkan mekanisme penggantian direksi dilakukan dengan mekanisme dan kaidah profesional.
"Sesumbarnya sih good governance, tapi kriteria pencopotan dan penempatan selalu subyektif. Cuma, sesubyektif apapun, bukan berarti Menteri BUMN boleh menabrak regulasi. Termasuk soal keharusan menempuh mekanisme TPA itu," tegas Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Dia juga menambahkan seharusnya semua calon direksi BUMN yang akan dipilih tetap harus melalui mekanisme penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA), yang diketuai Presiden dan Wakil Presiden.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dahlan belum lama ini melakukan penggantian sejumlah direksi BUMN. Di antaranya Dirut PT Pelni dan direksi di lingkungan PT Perkebunan Negara (PTPN) serta PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Pengangkatan direksi BUMN tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan, karena beberapa tidak melalui proses TPA. Selain ada yang sudah dua kali periode jabatan, ada pula dirut yang usianya sudah melewati batas maksimal untuk menjadi dirut (58 tahun).
Terkait hal tersebut, Komisi VI DPR sudah mengagendakan hendak memanggil Menteri BUMN untuk dimintai klarifikasinya pada Rabu 4 April mendatang. (ank)
Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan, sejak awal proses pergantian direksi BUMN selalu lekat oleh kepentingan politik. Bahkan, itu sudah terjadi sejak zaman pemerintahan Soeharto. Karenanya, sulit mengharapkan mekanisme penggantian direksi dilakukan dengan mekanisme dan kaidah profesional.
"Sesumbarnya sih good governance, tapi kriteria pencopotan dan penempatan selalu subyektif. Cuma, sesubyektif apapun, bukan berarti Menteri BUMN boleh menabrak regulasi. Termasuk soal keharusan menempuh mekanisme TPA itu," tegas Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Dia juga menambahkan seharusnya semua calon direksi BUMN yang akan dipilih tetap harus melalui mekanisme penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA), yang diketuai Presiden dan Wakil Presiden.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dahlan belum lama ini melakukan penggantian sejumlah direksi BUMN. Di antaranya Dirut PT Pelni dan direksi di lingkungan PT Perkebunan Negara (PTPN) serta PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Pengangkatan direksi BUMN tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan, karena beberapa tidak melalui proses TPA. Selain ada yang sudah dua kali periode jabatan, ada pula dirut yang usianya sudah melewati batas maksimal untuk menjadi dirut (58 tahun).
Terkait hal tersebut, Komisi VI DPR sudah mengagendakan hendak memanggil Menteri BUMN untuk dimintai klarifikasinya pada Rabu 4 April mendatang. (ank)
()