Pemerintah tunda insentif angkutan umum Rp4,8 T
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberian dana insentif sebesar Rp4,874 triliun kepada pengusaha angkutan umum. Pemberian insentif ditunda karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak jadi dilakukan awal bulan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali dengan DPR mengenai perubahan kesepakatan pemberian dana insentif tersebut. Meski demikian, imbuh dia, program-program yang rencananya akan didanai oleh dana kompensasi BBM itu tetap dipersiapkan, paling tidak dari sisi regulasi.
“Nanti akan ada pembahasan lagi pada pekan depan,apakah kesepakatan itu akan diubah, artinya dana kompensasi BBM dikeluarkan atau tetap ada namun proses pengucurannya nanti tergantung kapan kenaikan BBM dilakukan,” kata Suroyo di Jakarta kemarin.
Suroyo menjelaskan, pemberian dana kompensasi BBM sudah masuk dalam kesepakatan antara Kemenhub dengan Komisi V DPR tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga dalam APBNPerubahan 2012 yang disepakati pada pekan lalu.
Dalam kepakatan itu, total anggaran Kemenhub untuk 2012 menjadi Rp38,411 triliun dengan dana kompensasi BBM di dalamnya mencapai Rp4,874 triliun.
Dia melanjutkan, pihaknya tetap menyiapkan program-program pembenahan angkutan umum yang didanai oleh dana kompensasi BBM tersebut. Misalnya, penyiapan infrastruktur pengalihan penggunaan BBM ke bahan bakar gas (BBG), perbaikan angkutan umum, peremajaan angkutan umum, hingga melakukan revitalisasi trayek angkutan umum yang disesuaikan dengan kondisi suplai dan permintaan masyarakat.
“Kami juga siapkan payung hukum atau regulasinya sekaligus, apakah nanti program pembenahan angkutan umum tersebut, apakah nanti bentuknya peraturan presiden, peraturan menteri perhubungan, atau peraturan direktorat jenderal. Artinya, sekalian dibuat sistemnya dulu kalau suda ada sistem kan lebih mudah mengimplementasikannya,” ungkap dia.
Rincian penggunaan dana kompensasi BBM di antaranya dana pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp796 miliar, dana pemeliharaan kendaraan/suku cadang Rp1,868 triliun, dana subsidi bunga Rp1,676 triliun, lalu Rp200 miliar untuk evaluasi pengawasan dan pengendalian (wasdal), dan Rp166 miliar untuk monitoring elektronik. Untuk keperintisan disediakan Rp294 miliar dan dana pelayanan publik (public service obligation/PSO) Rp126,5 miliar.
Sementara, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno mengungkapkan, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan angkutan umum. Sebab, subsidi BBM memengaruhi 25–30 persen biaya operasional kendaraan untuk besaran tarif.
“Jika pemerintah tidak sungguh-sungguh memberikan subsidi BBM untuk angkutan perkotaan, maka puluhan ribu angkot di seluruh Indonesia akan mati, sehingga potensi penciptaan pengangguran dan kemiskinan akan semakin tinggi,” ujar Djoko. (ank)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali dengan DPR mengenai perubahan kesepakatan pemberian dana insentif tersebut. Meski demikian, imbuh dia, program-program yang rencananya akan didanai oleh dana kompensasi BBM itu tetap dipersiapkan, paling tidak dari sisi regulasi.
“Nanti akan ada pembahasan lagi pada pekan depan,apakah kesepakatan itu akan diubah, artinya dana kompensasi BBM dikeluarkan atau tetap ada namun proses pengucurannya nanti tergantung kapan kenaikan BBM dilakukan,” kata Suroyo di Jakarta kemarin.
Suroyo menjelaskan, pemberian dana kompensasi BBM sudah masuk dalam kesepakatan antara Kemenhub dengan Komisi V DPR tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga dalam APBNPerubahan 2012 yang disepakati pada pekan lalu.
Dalam kepakatan itu, total anggaran Kemenhub untuk 2012 menjadi Rp38,411 triliun dengan dana kompensasi BBM di dalamnya mencapai Rp4,874 triliun.
Dia melanjutkan, pihaknya tetap menyiapkan program-program pembenahan angkutan umum yang didanai oleh dana kompensasi BBM tersebut. Misalnya, penyiapan infrastruktur pengalihan penggunaan BBM ke bahan bakar gas (BBG), perbaikan angkutan umum, peremajaan angkutan umum, hingga melakukan revitalisasi trayek angkutan umum yang disesuaikan dengan kondisi suplai dan permintaan masyarakat.
“Kami juga siapkan payung hukum atau regulasinya sekaligus, apakah nanti program pembenahan angkutan umum tersebut, apakah nanti bentuknya peraturan presiden, peraturan menteri perhubungan, atau peraturan direktorat jenderal. Artinya, sekalian dibuat sistemnya dulu kalau suda ada sistem kan lebih mudah mengimplementasikannya,” ungkap dia.
Rincian penggunaan dana kompensasi BBM di antaranya dana pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp796 miliar, dana pemeliharaan kendaraan/suku cadang Rp1,868 triliun, dana subsidi bunga Rp1,676 triliun, lalu Rp200 miliar untuk evaluasi pengawasan dan pengendalian (wasdal), dan Rp166 miliar untuk monitoring elektronik. Untuk keperintisan disediakan Rp294 miliar dan dana pelayanan publik (public service obligation/PSO) Rp126,5 miliar.
Sementara, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno mengungkapkan, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan angkutan umum. Sebab, subsidi BBM memengaruhi 25–30 persen biaya operasional kendaraan untuk besaran tarif.
“Jika pemerintah tidak sungguh-sungguh memberikan subsidi BBM untuk angkutan perkotaan, maka puluhan ribu angkot di seluruh Indonesia akan mati, sehingga potensi penciptaan pengangguran dan kemiskinan akan semakin tinggi,” ujar Djoko. (ank)
()