Pelaksanaan outsourcing akan diatur lebih ketat
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah menyusun peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang pelaksanaan sistem outsourcing. Peraturan ini bakal menjadi acuan yang menekankan pada aspek perlindungan tenaga kerja outsourcing supaya mendapatkan perlakuan yang baik.
"Sementara ini pengaturan outsourcing baru menggunakan surat edaran Dirjen tetapi itu tidak akan cukup. Dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan apa yang disebut peraturan pelaksanaan dari pelaksanaan outsourcing," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Selanjutnya, kata Muhaimin, dengan dikeluarkannya putusan MK, maka dipandang perlu segera diakomodir hasil putusan MK tersebut dalam rumusan baru dalam peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, terutama masalah outsourcing dan aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja.
"Peraturan pelaksanaan ini untuk mengatur lebih ketat soal praktek outsourcing. Outsourcing hanya boleh dilakukan dengan pengetatan dan pekerja outsourcing harus memiliki jaminan kesejahteraan," terangnya.
Muhaimin mengatakan salah satu yang bakal diatur lebih ketat adalah pengaturan usaha inti, (core bisnis) dan usaha tambahan atau penunjang yang bukan core bisnis untuk diserahkan pada tenaga kerja outsourcing.
Agar pelaksanaan outsourcing dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemenakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
"Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," pungkasnya.
Penerbitan peraturan ini dimaksudkan guna memperkuat Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Penerbitan peraturan outsourcing ini pun menindaklanjuti dan menyempurnakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada 17 Januari 2012, mengenai permohonan pengujian Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing pasal 59, 64, 65 dan 66. (ank)
"Sementara ini pengaturan outsourcing baru menggunakan surat edaran Dirjen tetapi itu tidak akan cukup. Dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan apa yang disebut peraturan pelaksanaan dari pelaksanaan outsourcing," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Selanjutnya, kata Muhaimin, dengan dikeluarkannya putusan MK, maka dipandang perlu segera diakomodir hasil putusan MK tersebut dalam rumusan baru dalam peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, terutama masalah outsourcing dan aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja.
"Peraturan pelaksanaan ini untuk mengatur lebih ketat soal praktek outsourcing. Outsourcing hanya boleh dilakukan dengan pengetatan dan pekerja outsourcing harus memiliki jaminan kesejahteraan," terangnya.
Muhaimin mengatakan salah satu yang bakal diatur lebih ketat adalah pengaturan usaha inti, (core bisnis) dan usaha tambahan atau penunjang yang bukan core bisnis untuk diserahkan pada tenaga kerja outsourcing.
Agar pelaksanaan outsourcing dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemenakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
"Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," pungkasnya.
Penerbitan peraturan ini dimaksudkan guna memperkuat Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Penerbitan peraturan outsourcing ini pun menindaklanjuti dan menyempurnakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada 17 Januari 2012, mengenai permohonan pengujian Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing pasal 59, 64, 65 dan 66. (ank)
()