BI sarankan mediasi kasus Bank Mega-Elnusa
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menyatakan dalam kasus sengketa antara Bank Mega dengan Elnusa, mediasi merupakan langkah tepat. Hal itu sesuai dengan saran BI sebelumnya.
"Ya ini sebenarnya itu pelajaran supaya tidak terulang lagi, dari awal kita menawarkan supaya mereka berdamai, tetapi keliatannya tidak bisa, sehingga kita ambil keputusan agar Bank Mega membuat escrow account," ungkap Darmin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Lanjutnya, pengambilan keputusan untuk membuat escrow account sebenarnya untuk berjaga apabila keputusan pengadilan mengharuskan Bank Mega untuk membayar kepada Elnusa, terkait kasus pembobolan dana Rp111 miliar.
"Untuk berjaga, menyediakan dana kalau sampai pengadilan, mengambil keputusan tetap dan suruh dia bayar. Jadi ini koridornya sudah ada tinggal bagaimana keputusannya di pengadilan, kita tunggu saja, BI tidak ikut jadi bagian," tuturnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Marth Samosir mengungkapkan, agar kasus Bank Mega tidak terjadi kembali, maka perbankan dalam berhubungan dengan nasabah, harus menggunakan surat perjanjian yang jelas.
"Sebenarnya sengketa harus jelas, perjanjian harus jelas, hak dan kewjiban apa, dan hati-hati apakah patner kita ada atau tidak, jangan enggak jelas, dan dipastikan, itukan institusi besar (Bank Mega) berarti perjanjian harus dirapikan," pungkas Sondang.
"Ya ini sebenarnya itu pelajaran supaya tidak terulang lagi, dari awal kita menawarkan supaya mereka berdamai, tetapi keliatannya tidak bisa, sehingga kita ambil keputusan agar Bank Mega membuat escrow account," ungkap Darmin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Lanjutnya, pengambilan keputusan untuk membuat escrow account sebenarnya untuk berjaga apabila keputusan pengadilan mengharuskan Bank Mega untuk membayar kepada Elnusa, terkait kasus pembobolan dana Rp111 miliar.
"Untuk berjaga, menyediakan dana kalau sampai pengadilan, mengambil keputusan tetap dan suruh dia bayar. Jadi ini koridornya sudah ada tinggal bagaimana keputusannya di pengadilan, kita tunggu saja, BI tidak ikut jadi bagian," tuturnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Marth Samosir mengungkapkan, agar kasus Bank Mega tidak terjadi kembali, maka perbankan dalam berhubungan dengan nasabah, harus menggunakan surat perjanjian yang jelas.
"Sebenarnya sengketa harus jelas, perjanjian harus jelas, hak dan kewjiban apa, dan hati-hati apakah patner kita ada atau tidak, jangan enggak jelas, dan dipastikan, itukan institusi besar (Bank Mega) berarti perjanjian harus dirapikan," pungkas Sondang.
()