Hubungan bank-nasabah harus langgeng
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menekankan bahwa dibutuhkan hubungan yang langgeng antara perbankan dan nasabah agar dapat saling menguntungkan antar kedua pihak.
"Hubungan yang langgeng saling menguntungkan, kalau ada satu pihak dirugikan hubungan tidak akan langeng, pada waktu belajar di ekonomi, bahwa kinerja dari hubungan, kinerja dari pasar pertama-tama sangat ditentukan oleh struktur, dari perbankan dan nasabahnya," ujar Darmin saat membuka seminar nasional bertajuk Mediasi Perbankan: Optimalisasi Perlindungan Nasabah di Gedung BI, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Dia menegaskan, dalam hubungan tingkat perlindungan konsumen, harus terjadi hubungan yang lumrah, dimana jika ada masalah dapat dibicarakan, dipelajari dan dicari solusi yang tepat.
"Dalam lindungan konsumen, ada satu hubungan yang sangat lumrah, dibicarakan, kita pelajari ada hubungan yang kuat antara struktur, perilaku dan kinerja dari hubungan itu semua, termasuk kinerja dalam bentuk perlindungan konsumen," jelasnya.
Kemudian ditempat yang sama, Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir mengungkapkan dalam catatannya, kota dengan kasus sengketa antara perbankan dengan nasabah, didominasi oleh kota-kota besar di Indonesia.
"Jumlah kasus sengketa, pada tahun 2006 sebanyak 69 kasus, 2007 sebanyak 181 kasus, 2008 ada 256 kasus, 2009 ada 231 kasus, 2010 ada 278 kasus dan kemudian tahun 2011 ada 510 kasus. Memang lebih banyak di dominasi kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung dan Surabaya," tutur Sondang
Sondang menjelaskan, selama 6 bulan, beberapa jenis kasus sengketa didominasi oleh masalah sistem pembayaran sebanyak 620 kasus, penyaluran dana ada 581 kasus dan penghimpunan dana ada 190 kasus.
"Hubungan yang langgeng saling menguntungkan, kalau ada satu pihak dirugikan hubungan tidak akan langeng, pada waktu belajar di ekonomi, bahwa kinerja dari hubungan, kinerja dari pasar pertama-tama sangat ditentukan oleh struktur, dari perbankan dan nasabahnya," ujar Darmin saat membuka seminar nasional bertajuk Mediasi Perbankan: Optimalisasi Perlindungan Nasabah di Gedung BI, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Dia menegaskan, dalam hubungan tingkat perlindungan konsumen, harus terjadi hubungan yang lumrah, dimana jika ada masalah dapat dibicarakan, dipelajari dan dicari solusi yang tepat.
"Dalam lindungan konsumen, ada satu hubungan yang sangat lumrah, dibicarakan, kita pelajari ada hubungan yang kuat antara struktur, perilaku dan kinerja dari hubungan itu semua, termasuk kinerja dalam bentuk perlindungan konsumen," jelasnya.
Kemudian ditempat yang sama, Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir mengungkapkan dalam catatannya, kota dengan kasus sengketa antara perbankan dengan nasabah, didominasi oleh kota-kota besar di Indonesia.
"Jumlah kasus sengketa, pada tahun 2006 sebanyak 69 kasus, 2007 sebanyak 181 kasus, 2008 ada 256 kasus, 2009 ada 231 kasus, 2010 ada 278 kasus dan kemudian tahun 2011 ada 510 kasus. Memang lebih banyak di dominasi kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung dan Surabaya," tutur Sondang
Sondang menjelaskan, selama 6 bulan, beberapa jenis kasus sengketa didominasi oleh masalah sistem pembayaran sebanyak 620 kasus, penyaluran dana ada 581 kasus dan penghimpunan dana ada 190 kasus.
()