BI akan naikkan nilai batas sengketa nasabah & bank
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia tengah berencana menaikkan batas nominal dana sengketa yang bisa dimediasi oleh Bank Indonesia, dimana sebelumnya BI hanya memediasi sengketa dengan nilai maksimal Rp 500 juta.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengakui Bank Indonesia (BI) saat ini sedang melakukan pengkajian besaran nilai sengketa perbankan yang sebesar Rp500 juta. Karena menurutnya, angka yang sudah ditetapkan itu masih kurang dari yang semestinya.
"Angka Rp500 juta itu mungkin dinilai kurang terlalu besar. Kita pertimbangkan untuk meningkatkan kasus di atas nilai Rp500 juta, untuk jumlah lebih besar. Berapa besarnya, beri waktu kepada kita untuk menunjukkan kasus-kasus lama ini berapa besarannya," ungkap Muliaman saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Sebagai rencana ke depan, Muliaman menambahkan BI akan memberikan edukasi kepada pihak perbankan dan nasabah terkait kasus sengketa perbankan agar dapat ditanggani dengan baik.
"Bukan, masalahnya nasabah yang hilangkan dompetnya kemudian dompet itu dipakai untuk orang yang tak bertanggung jawab. Ini pada nasabahnya maka edukasinya kedua belah pihak baik nasabah diedukasi, dan kemudian harus tahu ada proses itu. Dan bank sediakan sumber daya memadai sehingga kalau ada kasus dapat ditangani dengan baik," tuturnya.
Salah satu masalah yang harus kerap diedukasi, menurutnya adalah masalah pemasaran dan penggunaan kartu kredit, agar masyarakat dapat mengetaui bagaimana cara menggunakan kartu kredit dengan benar.
"Memang seperti itu banyak jadi edukasi. Itu perlu apalagi pemasaran kartu kredit itu menjadi mudah, masyarakat tahu menggunakannya saja, ini memang bertumpu pada proses penyelesainnya. kita ingin edukasi di depan juga agar kemudian mengurangi dispute ini," pungkasnya. (bro)
()