Banyak usaha di Tapteng â€~illegalâ€
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam waktu dekat akan bertindak tegas melakukan pendataan sekaligus penertiban atas berbagai usaha/kegiatan yang diduga illegal di wilayah itu seperti usaha penangkaran walet, café, galian C, mendirikan bangunan dan lain sebagainya.
“Sepanjang tidak ada izin, semua itu illegal,”kata Kepala Bidang (Kabid) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tapteng, M. Asirin Lubis yang dikonfirmasi SINDO, Jumat (6/4/2012)
Menurut Asirin, usaha illegal dimaksud adalah bagi mereka yang belum mengantongi izin usaha, atau izin usaha sudah habis/kadaluarsa, namun tetap beroperasi. Sejauh ini sebutnya, pihak Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) sama sekali belum melakukan penertiban. “Tetapi itu pasti akan kita lakukan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Namun sebelum melakukan penertiban, ungkap Asirin, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan perusahaan atau usaha yang tidak mengantongi izin dimaksud, termasuk melakukan razia atau penertiban.
“Bila memang perusahaan atau usaha tersebut tidak memiliki izin, kita akan menutup paksa serta memberikan sanksi. Tentu semua pihak harus mendukung sebagai langkah tepat sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD dari berbagai retribusi izin usaha yang harus dimiliki pelaku usaha,” tukas Asirin Lubis.
Dia mengatakan, Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sangat serius melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD di Tapteng, sebagai langkah menumbuhkan kepercayaan publik. Sehingga perlu didukung semua pihak.
Di tempat terpisah, Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Tapteng, Hot Parulian Hutabarat menyambut positif sekaligus menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah yang akan diambil oleh Satpol PP Pemkab Tapteng tersebut.
“Kiranya jangan ada lagi pihak - pihak yang membiarkan adanya usaha tanpa izin di Tapteng. Para pengusaha, sebaiknya berinisiatif untuk segera mengurusnya, sebab hal ini semua demi kelancaran usaha terlebih khusus tugas - tugas pembangunan yang digalakkan oleh Bupati Tapteng,” tandasnya.
Dia menegaskan, bahwa TMP Tapteng siap mengawal program Bupati untuk meningkatkan PAD melalui pengurusan izin usaha.
“Sepanjang tidak ada izin, semua itu illegal,”kata Kepala Bidang (Kabid) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tapteng, M. Asirin Lubis yang dikonfirmasi SINDO, Jumat (6/4/2012)
Menurut Asirin, usaha illegal dimaksud adalah bagi mereka yang belum mengantongi izin usaha, atau izin usaha sudah habis/kadaluarsa, namun tetap beroperasi. Sejauh ini sebutnya, pihak Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) sama sekali belum melakukan penertiban. “Tetapi itu pasti akan kita lakukan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Namun sebelum melakukan penertiban, ungkap Asirin, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan perusahaan atau usaha yang tidak mengantongi izin dimaksud, termasuk melakukan razia atau penertiban.
“Bila memang perusahaan atau usaha tersebut tidak memiliki izin, kita akan menutup paksa serta memberikan sanksi. Tentu semua pihak harus mendukung sebagai langkah tepat sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD dari berbagai retribusi izin usaha yang harus dimiliki pelaku usaha,” tukas Asirin Lubis.
Dia mengatakan, Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sangat serius melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD di Tapteng, sebagai langkah menumbuhkan kepercayaan publik. Sehingga perlu didukung semua pihak.
Di tempat terpisah, Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Tapteng, Hot Parulian Hutabarat menyambut positif sekaligus menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah yang akan diambil oleh Satpol PP Pemkab Tapteng tersebut.
“Kiranya jangan ada lagi pihak - pihak yang membiarkan adanya usaha tanpa izin di Tapteng. Para pengusaha, sebaiknya berinisiatif untuk segera mengurusnya, sebab hal ini semua demi kelancaran usaha terlebih khusus tugas - tugas pembangunan yang digalakkan oleh Bupati Tapteng,” tandasnya.
Dia menegaskan, bahwa TMP Tapteng siap mengawal program Bupati untuk meningkatkan PAD melalui pengurusan izin usaha.
()