Enam minimarket ilegal di Tasikmalaya dapat teguran

Sabtu, 07 April 2012 - 12:22 WIB
Enam minimarket ilegal...
Enam minimarket ilegal di Tasikmalaya dapat teguran
A A A
Sindonews.com – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) melalui Satpol PP Kota Tasikmalaya melayangkan teguran kepada enam minimarket ilegal atau yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasional.

Jika teguran hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka minimarket tersebut akan ditutup paksa. Keenam minimarket yang tidak mengantongi izin operasional berada di Jalan RSU, BKR,Siliwangi,dan Tamansari. Kepala BPPT Kota Tasikmalaya HM Firmansyah mengatakan, dari hasil penelitian di lapangan ternyata ada sedikitnya 44 minimarket yang selama ini beroperasi.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata enam di antaranya tidak memiliki izin operasional.“Artinya keenam minimarket itu beroperasi secara ilegal,makanya kami melayangkan teguran kepada mereka untuk segera memproses seluruh izinnya jika tidak akan kami tutup secara paksa, ”tegas Firmansyah.

Hal itu terungkap saat BPPT, Satpol PP, serta seluruh dinas instansi terkait menggelar rapat koordinasi membahas keberadaan minimarket di Kota Tasikmalaya yang dirasakan kian marak.

“Untuk itu, mereka yang tidak memiliki surat izin usaha perusahaan (SIUP), izin gangguan (IG),tanda daftar perusahaan (TDP), dan izin usaha industri (IUI), nama-nama perusahaannya ada dalam daftar kami dan telah mendapatkan teguran secara tertulis. Padahal, selama ini mereka menjual dan melayani kebutuhan konsumen yakni warga masyarakat Kota Tasikmalaya sendiri,” jelas Firmansyah.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Hadi Riyaddi mengatakan, prosedur teguran kepada perusahaan minimarket telah dilayangkan dan terdapat beberapa kali tahapan dengan batas waktu yang ditentukan. Namun yang jelas, sesuai dengan rekomendasi dari BPPT maka tindakan Satpol PP yang bertindak mengamankan perda dan kebijakan pemerintah akan dilaksanakan secara normatif.

“Tenggat waktu yang ditetapkan itu seharusnya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memproses izin ke BPPT, nanti setelah batas waktu yang ditetapkan kami akan kembali melakukan pemeriksaan. Jika kemudian tetap tidak mengantongi izin maka minimarketnya akan kami segel dan tidak diperkenankan untuk beroperasi,” ujar Hadi.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
38 menit yang lalu
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
54 menit yang lalu
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
1 jam yang lalu
Eksodus Miliarder: Mengapa...
Eksodus Miliarder: Mengapa Mark Zuckerberg hingga Orang Kaya Inggris Kompak Kabur?
1 jam yang lalu
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
2 jam yang lalu
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved