Enam minimarket ilegal di Tasikmalaya dapat teguran

Sabtu, 07 April 2012 - 12:22 WIB
Enam minimarket ilegal di Tasikmalaya dapat teguran
Enam minimarket ilegal di Tasikmalaya dapat teguran
A A A
Sindonews.com – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) melalui Satpol PP Kota Tasikmalaya melayangkan teguran kepada enam minimarket ilegal atau yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasional.

Jika teguran hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka minimarket tersebut akan ditutup paksa. Keenam minimarket yang tidak mengantongi izin operasional berada di Jalan RSU, BKR,Siliwangi,dan Tamansari. Kepala BPPT Kota Tasikmalaya HM Firmansyah mengatakan, dari hasil penelitian di lapangan ternyata ada sedikitnya 44 minimarket yang selama ini beroperasi.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata enam di antaranya tidak memiliki izin operasional.“Artinya keenam minimarket itu beroperasi secara ilegal,makanya kami melayangkan teguran kepada mereka untuk segera memproses seluruh izinnya jika tidak akan kami tutup secara paksa, ”tegas Firmansyah.

Hal itu terungkap saat BPPT, Satpol PP, serta seluruh dinas instansi terkait menggelar rapat koordinasi membahas keberadaan minimarket di Kota Tasikmalaya yang dirasakan kian marak.

“Untuk itu, mereka yang tidak memiliki surat izin usaha perusahaan (SIUP), izin gangguan (IG),tanda daftar perusahaan (TDP), dan izin usaha industri (IUI), nama-nama perusahaannya ada dalam daftar kami dan telah mendapatkan teguran secara tertulis. Padahal, selama ini mereka menjual dan melayani kebutuhan konsumen yakni warga masyarakat Kota Tasikmalaya sendiri,” jelas Firmansyah.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Hadi Riyaddi mengatakan, prosedur teguran kepada perusahaan minimarket telah dilayangkan dan terdapat beberapa kali tahapan dengan batas waktu yang ditentukan. Namun yang jelas, sesuai dengan rekomendasi dari BPPT maka tindakan Satpol PP yang bertindak mengamankan perda dan kebijakan pemerintah akan dilaksanakan secara normatif.

“Tenggat waktu yang ditetapkan itu seharusnya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memproses izin ke BPPT, nanti setelah batas waktu yang ditetapkan kami akan kembali melakukan pemeriksaan. Jika kemudian tetap tidak mengantongi izin maka minimarketnya akan kami segel dan tidak diperkenankan untuk beroperasi,” ujar Hadi.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5966 seconds (0.1#10.140)