Enam minimarket ilegal di Tasikmalaya dapat teguran

Sabtu, 07 April 2012 - 12:22 WIB
Enam minimarket ilegal...
Enam minimarket ilegal di Tasikmalaya dapat teguran
A A A
Sindonews.com – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) melalui Satpol PP Kota Tasikmalaya melayangkan teguran kepada enam minimarket ilegal atau yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasional.

Jika teguran hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka minimarket tersebut akan ditutup paksa. Keenam minimarket yang tidak mengantongi izin operasional berada di Jalan RSU, BKR,Siliwangi,dan Tamansari. Kepala BPPT Kota Tasikmalaya HM Firmansyah mengatakan, dari hasil penelitian di lapangan ternyata ada sedikitnya 44 minimarket yang selama ini beroperasi.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata enam di antaranya tidak memiliki izin operasional.“Artinya keenam minimarket itu beroperasi secara ilegal,makanya kami melayangkan teguran kepada mereka untuk segera memproses seluruh izinnya jika tidak akan kami tutup secara paksa, ”tegas Firmansyah.

Hal itu terungkap saat BPPT, Satpol PP, serta seluruh dinas instansi terkait menggelar rapat koordinasi membahas keberadaan minimarket di Kota Tasikmalaya yang dirasakan kian marak.

“Untuk itu, mereka yang tidak memiliki surat izin usaha perusahaan (SIUP), izin gangguan (IG),tanda daftar perusahaan (TDP), dan izin usaha industri (IUI), nama-nama perusahaannya ada dalam daftar kami dan telah mendapatkan teguran secara tertulis. Padahal, selama ini mereka menjual dan melayani kebutuhan konsumen yakni warga masyarakat Kota Tasikmalaya sendiri,” jelas Firmansyah.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Hadi Riyaddi mengatakan, prosedur teguran kepada perusahaan minimarket telah dilayangkan dan terdapat beberapa kali tahapan dengan batas waktu yang ditentukan. Namun yang jelas, sesuai dengan rekomendasi dari BPPT maka tindakan Satpol PP yang bertindak mengamankan perda dan kebijakan pemerintah akan dilaksanakan secara normatif.

“Tenggat waktu yang ditetapkan itu seharusnya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memproses izin ke BPPT, nanti setelah batas waktu yang ditetapkan kami akan kembali melakukan pemeriksaan. Jika kemudian tetap tidak mengantongi izin maka minimarketnya akan kami segel dan tidak diperkenankan untuk beroperasi,” ujar Hadi.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
19 menit yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
1 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
1 jam yang lalu
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
1 jam yang lalu
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
2 jam yang lalu
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved