KKP Ungkap Pagar Laut Misterius di Tangerang, Siapa Dalangnya?
Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:51 WIB
loading...
Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus (stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh terkait adanya pemagaran laut di Tangerang, Banten.
Doni mengaku saat ini belum ada pihak-pihak atau aktor dibalik pemasangan pagar laut tersebut. Sebab, hal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses investigasi dan penyelidikan yang tengah dilakukan.
"Indikasi pelaku semua masih dalam tahap penyelidikan, kita hormati saja proses yang tengah berlangsung," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga: Profil dan Riwayat Pendidikan Pung Nugroho Saksono, Pejabat KKP yang Menyegel Pagar Laut di Tangerang
Doni menjelaskan Direktorat Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) menargetkan hasil investigasi tersebut akan rampung dalam 20 hari ke depan. Proses ini sekaligus menentukan langkah selanjutnya, apakah dibongkar atau tidak pagar bambu yang telah dipasang.
Doni mengaku saat ini belum ada pihak-pihak atau aktor dibalik pemasangan pagar laut tersebut. Sebab, hal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses investigasi dan penyelidikan yang tengah dilakukan.
"Indikasi pelaku semua masih dalam tahap penyelidikan, kita hormati saja proses yang tengah berlangsung," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga: Profil dan Riwayat Pendidikan Pung Nugroho Saksono, Pejabat KKP yang Menyegel Pagar Laut di Tangerang
Doni menjelaskan Direktorat Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) menargetkan hasil investigasi tersebut akan rampung dalam 20 hari ke depan. Proses ini sekaligus menentukan langkah selanjutnya, apakah dibongkar atau tidak pagar bambu yang telah dipasang.
Lihat Juga :