Kenaikan UMP belum dukung pekerja hidup layak
Minggu, 08 April 2012 - 20:40 WIB
Kenaikan UMP belum dukung pekerja hidup layak
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterima oleh kalangan pekerja pada tahun ini, menurut Ketua Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan, kenaikan UMP tahun ini belum mendukung pekerja untuk bisa hidup layak.
Pasalnya, ia menerangkan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak (BBM) telah mendongkrak kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok. Hal ini berarti upah riil pekerja tambah menurun lagi. Dirinya mengharapkan, sebaiknya untuk mendukung kenaikan upah riil pekerja maka harus ada dukungan nyata di APBN kepada pekerja dan berhenti memberikan subsidi kepada pengusaha.
"Kalaupun Kemenakertrans menyatakan akan ada kenaikan UMP 10 persen lagi di tahun ini maka hal ini sebagai bentuk lepas tangannya pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan menyerahkan beban tersebut kepada pengusaha. Rencana ini pasti akan mendapat perlawanan dari Apindo dan hal ini akan lebih memperburuk kondisi hubungan industrial," ungkapnya.
Dia mengusulkan, sebaiknya pemerintah mencari ide yang dapat mendekatkan APBN kepada kesejahteraan buruh dimana kesejahteraan buruh adalah tanggungjawab pemerintah. Pemerintah juga harus menyadari bahwa pekerja adalah pembayar pajak yang taat dan oleh karena itu APBN harus dikembalikan juga untuk kesejahteraan pekerja. Konkritnya, ujar Timboel, pemerintah dapat memberikan subsidi bunga bagi PNS yang ingin kredit rumah.
"Kalau pekerja formal dibebani ke Jamsostek. Harusnya APBN juga menganggarkan subsidi bunga bagi pekerja formal untuk membeli rumah. Kemudian pemerintah via APBN membangun rumah susun bagi pekerja formal di kawasan-kawasan industri. Ini akan mengurangi biaya kontrak rumah dan transportasi bagi pekerja karena dekat ke tempat kerja," jelasnya.
Kemudian pemerintah dapat menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp2,5 juta per bulan. Berikutnya, APBN bisa mensubsidi harga beras bagi pekerja via bulog dengan melakukan operasi pasar secara berkala di kawasan industri. Selain itu untuk meningkatkan mutu pengawasan maka perlu anggaran yang lebih besar bagi penciptaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang selama ini masih sangat sedikit jumlahnya di tingkat kabupaten/kota. (ank)
Pasalnya, ia menerangkan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak (BBM) telah mendongkrak kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok. Hal ini berarti upah riil pekerja tambah menurun lagi. Dirinya mengharapkan, sebaiknya untuk mendukung kenaikan upah riil pekerja maka harus ada dukungan nyata di APBN kepada pekerja dan berhenti memberikan subsidi kepada pengusaha.
"Kalaupun Kemenakertrans menyatakan akan ada kenaikan UMP 10 persen lagi di tahun ini maka hal ini sebagai bentuk lepas tangannya pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan menyerahkan beban tersebut kepada pengusaha. Rencana ini pasti akan mendapat perlawanan dari Apindo dan hal ini akan lebih memperburuk kondisi hubungan industrial," ungkapnya.
Dia mengusulkan, sebaiknya pemerintah mencari ide yang dapat mendekatkan APBN kepada kesejahteraan buruh dimana kesejahteraan buruh adalah tanggungjawab pemerintah. Pemerintah juga harus menyadari bahwa pekerja adalah pembayar pajak yang taat dan oleh karena itu APBN harus dikembalikan juga untuk kesejahteraan pekerja. Konkritnya, ujar Timboel, pemerintah dapat memberikan subsidi bunga bagi PNS yang ingin kredit rumah.
"Kalau pekerja formal dibebani ke Jamsostek. Harusnya APBN juga menganggarkan subsidi bunga bagi pekerja formal untuk membeli rumah. Kemudian pemerintah via APBN membangun rumah susun bagi pekerja formal di kawasan-kawasan industri. Ini akan mengurangi biaya kontrak rumah dan transportasi bagi pekerja karena dekat ke tempat kerja," jelasnya.
Kemudian pemerintah dapat menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp2,5 juta per bulan. Berikutnya, APBN bisa mensubsidi harga beras bagi pekerja via bulog dengan melakukan operasi pasar secara berkala di kawasan industri. Selain itu untuk meningkatkan mutu pengawasan maka perlu anggaran yang lebih besar bagi penciptaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang selama ini masih sangat sedikit jumlahnya di tingkat kabupaten/kota. (ank)
()