Diskoperindag Sukabumi tuntut revisi Perpres BBM
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi melayangkan surat kepada pemerintah pusat berisikan tuntutan revisi peraturan presiden (Perpres) No 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.
Kepala Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi Asep Japar mengatakan keberadaan perpres ini dinilai berpotensi mengancam kelangsungan usaha para pengecer BBM, terutama para pengecer yang berada di daerah pelosok. "Ketentuannya bisa mematikan usaha kecil yakni para pengecer bensin. Karena itulah kami meminta pemerintah meinjau ulang peraturan presiden tersebut," kata Asep Japar, Senin (9/4/2012).
Disebutkannya tuntutan revisi ini dituangkannya melalui Surat Bupati Sukabumi dengan Nomor 180/631-Ekon/2012 tertanggal 20 Maret 2012. Bahkan desakan revisi ini juga di tembuskan kepada para kepala daerah lainnya. Kendati demikian, langkah tersebut belum mendapatkan respon dari pemerintah pusat.
Dalam Perpres No 15 ini, terdapat ketentuan yang menghapus keberadaan usaha kecil, dan menengah (UKM) khususnya pengecer bensin. Padahal berdasarkan data diskoperindagsar, jumlah pengecer bensin yang berkembang di wilayahnya mencapai 2.079 pengecer.
"Di daerah pelosok, seperti di wilayah Selatan Sukabumi ini, keberadaan pengecer bensin sangat dibutuhkan. Jika keberadaannya dihilangkan, maka tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada perekonomian masyarakat," terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Metrologi, Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin menambahkan, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah terluas se Jawa-Bali dengan jumlah kecamatan mencapai 47 buah. Namun dari jumlah tersebut ketersediaan SPBU hanya beroperasi di 11 kecamatan. Untuk memenuhi kebutuhan BBM, masyarakat menggantungkannya kepada para pengecer. (ank)
Kepala Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi Asep Japar mengatakan keberadaan perpres ini dinilai berpotensi mengancam kelangsungan usaha para pengecer BBM, terutama para pengecer yang berada di daerah pelosok. "Ketentuannya bisa mematikan usaha kecil yakni para pengecer bensin. Karena itulah kami meminta pemerintah meinjau ulang peraturan presiden tersebut," kata Asep Japar, Senin (9/4/2012).
Disebutkannya tuntutan revisi ini dituangkannya melalui Surat Bupati Sukabumi dengan Nomor 180/631-Ekon/2012 tertanggal 20 Maret 2012. Bahkan desakan revisi ini juga di tembuskan kepada para kepala daerah lainnya. Kendati demikian, langkah tersebut belum mendapatkan respon dari pemerintah pusat.
Dalam Perpres No 15 ini, terdapat ketentuan yang menghapus keberadaan usaha kecil, dan menengah (UKM) khususnya pengecer bensin. Padahal berdasarkan data diskoperindagsar, jumlah pengecer bensin yang berkembang di wilayahnya mencapai 2.079 pengecer.
"Di daerah pelosok, seperti di wilayah Selatan Sukabumi ini, keberadaan pengecer bensin sangat dibutuhkan. Jika keberadaannya dihilangkan, maka tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada perekonomian masyarakat," terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Metrologi, Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin menambahkan, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah terluas se Jawa-Bali dengan jumlah kecamatan mencapai 47 buah. Namun dari jumlah tersebut ketersediaan SPBU hanya beroperasi di 11 kecamatan. Untuk memenuhi kebutuhan BBM, masyarakat menggantungkannya kepada para pengecer. (ank)
()