Saksi ahli benarkan pembelian saham Newmont

Selasa, 10 April 2012 - 18:50 WIB
Saksi ahli benarkan...
Saksi ahli benarkan pembelian saham Newmont
A A A
Sindonews.com - Sidang Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Sidang yang melibatkan Presiden RI, DPR RI dan BPK RI, terkait pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) pada 2010 dalam agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli dari kedua belah pihak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam kesempatan kali ini hanya Mulia Nasution dan Maruarar Siahaan, yang memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan ahlinya.

Saksi Ahli Pemohon, Mulia Panusunan Nasution (Ahli Keuangan Negara) mengatakan, tidak ada larangan pemerintah untuk melakukan pembayaran divestasi 7 persen saham PT NTT.

"Tidak ada larangan untuk melakukan divestasi, terlebih dana untuk melakukan pembayaran saham tersebut telah cukup tersedia dalam rekening dana investasi yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Maka dari itu, menurutnya pemerintah tidak dihalangi untuk melaksanakan pembayaran divestasi tersebut. "Dengan demikian proses pelaksanaan divestasi yang telah diamanatkan dalam perjanjian kontrak karya tidak lagi tertunda dan berlarut-larut," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan saksi ahli pemohon kedua Maruarar Siahaan (Ahli Hukum Tata Negara dan Mantan Hakim Konstitusi). Dia menyatakan tugas DPR, sudah selesai dalam tahapan penyusunan APBN dan Post Audit setelah divestasi.

"APBN sudah disetujui, maka Presiden tidak harus merinci sedemikian rupa karena Presiden memiliki diskresi yang dipercayakan untuk memikirkan the best interest of the nation," tegasnya.

Maka berdasarkan hal tersebut, menurutnya presiden mengambil keputusan, di antaranya finance policy function. "Jadi presiden harus dibebaskan dari kekakuan karena setiap saat harus meminta izin dari DPR," tandas mantan hakim MK tersebut. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5529 seconds (0.1#10.140)