DBH migas Kecamatan penghasil harus tinggi

Rabu, 11 April 2012 - 13:20 WIB
DBH migas Kecamatan...
DBH migas Kecamatan penghasil harus tinggi
A A A


Sindonews.com - Pemerintah kecamatan hingga desa penghasil seharusnya mendapatkan persentase dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik bagi masyarakat yang merupakan bagian dari lokasi penambangan.

Kepala Perwakilan BP Migas Sumbangsel Elan Biantoro mengungkapkan, seharusnya pembagian DBH lebih besar bagi daerah penghasil juga diturunkan sampai pemerintah kecamatan hingga desa. Mengingat, pertumbuhan dalam pembangunan sebaiknya lebih memprioritaskan masyarakat di lokasi penambangan.

Selama ini pembagian dana bagi hasil hanya sampai pada pemerintah daerah setingkat kota/kabupaten. Padahal, jika kepala daerahnya memiliki aspek memajukan masyarakat yang di radius penambangan, bisa dengan menerbitkan peraturan daerah (perda).

“Bagi pendapatan kecamatan hingga desa, selayaknya diatur kepala daerah,” kata Elan di sela-sela acara temu wartawan bersama BP Migas dan PT Medco Energi, Selasa 10 April 2012.

Manager External Relations & Communication Dept PT Medco E&P Indonesia M Arfiandy Djafaar mengatakan, pendapatan dari hasil migas diperoleh dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Jadi, pendapatan tertinggi tentu akan diperoleh bagi daerah dengan proses kegiatan eksploitasi yang sudah berjalan. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9154 seconds (0.1#10.140)