Uji kelayakan DK OJK usai reses
A
A
A
Sindonews.com – Sidang Paripurna DPR kemarin resmi memberikan mandat kepada Komisi XI DPR untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan terhadap 14 nama calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin Sidang Paripurna DPR membacakan surat dari Presiden bernomor R 35 tertanggal 5 April yang isinya meminta kepada DPR untuk menindaklanjuti nama-nama tersebut. Sesuai dengan tradisi dan kewenangannya, paripurna setuju memberikan mandat itu kepada Komisi XI DPR untuk menindaklanjutinya.
“Sesuai ketentuan dewan mengenai tata tertib, suratsurat tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme dewan yang telah baku, dan sesuai tugasnya maka ini dimandatkan ke Komisi XI DPR,” kata Priyo dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Priyo berharap proses itu segera dilakukan usai masa reses pada 15 Mei 2012.Ini agar waktu yang tersedia mencukupi. Dalam 14 nama calon dewan komisioner OJK yang dikirimkan oleh Presiden SBY adalah; Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman Hadad, mantan Deputi Gubernur BI Achjar Iljas, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution, mantan Wakil Direktur Bank Mandiri I Wayan Agus Mertayasa, Direktur Internasional BI Nelson Tampubolon, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi, Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) Nurhaida dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto.
Kemudian, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rahmatanwata, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, Executive Vice President Coordinator Internal Audit Bank Mandiri Rijani Tirtoso, Plt Auditor utama VII keuangan negara dan staf ahli BPK RI Ilya Avianti, mantan Ketua Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dan Direktur Bank Indonesia Kusumaningtuti Sandriharmy Setiono.
Nama-nama yang diusulkan oleh Presiden berdasarkan pembagian tugas diprotes keras oleh anggota Komisi XI DPR yang juga mantan Ketua Panja RUU OJK Nusron Wahid. Menurut dia, usul yang diklasifikasikan berdasarkan tugasnya itu menyalahi UU. Karena itu, dia akan mempermasalahkan hal itu sebelum melakukan fit and proper test.
“Harusnya berdasarkan UU OJK pembagian tugas dewan komisioner ditentukan oleh rapat anggota dewan komisioner dan ditetapkan dengan surat keputusan dewan komisioner,” katanya.
Terkait banyaknya tudingan yang menyebut panitia seleksi (pansel) DK OJK mengutamakan koleganya, Ketua Pansel OJK Agus yang juga menjabat Menteri Keuangan Agus Martowadojo membantah keras. Agus memastikan 14 nama calon DK OJK yang diserahkan presiden ke DPR merupakan yang terbaik.
“Saya tidak sependapat kalau dikatakan pansel tidak independen. Yang diutamakan adalah tugas pokok dan fungsinya. Saya meyakini mereka adalah calon-calon yang terbaik untuk diseleksi selanjutnya,” tandas Agus Marto.
Agus menambahkan, 14 nama calon DK OJK telah memiliki kemampuan, kompetensi, serta memahami tugas dan kerja mereka masingmasing. Mereka juga memiliki integritas dan sangat independen. “Dia harus memiliki integritas, kompetensi, capability dan dia mampu menjalankan tugas yang independen,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pansel DK OJK menjadi sorotan karena dari 21 nama yang mereka serahkan ke presiden dan kemudian dikerucutkan menjadi 14 nama yang didominasi kalangan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Bank Mandiri.Ketiga instansi tersebut sangat dekat dengan Agus Marto serta Darmin Nasution (Gubernur BI, wakil ketua pansel).
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin Sidang Paripurna DPR membacakan surat dari Presiden bernomor R 35 tertanggal 5 April yang isinya meminta kepada DPR untuk menindaklanjuti nama-nama tersebut. Sesuai dengan tradisi dan kewenangannya, paripurna setuju memberikan mandat itu kepada Komisi XI DPR untuk menindaklanjutinya.
“Sesuai ketentuan dewan mengenai tata tertib, suratsurat tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme dewan yang telah baku, dan sesuai tugasnya maka ini dimandatkan ke Komisi XI DPR,” kata Priyo dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Priyo berharap proses itu segera dilakukan usai masa reses pada 15 Mei 2012.Ini agar waktu yang tersedia mencukupi. Dalam 14 nama calon dewan komisioner OJK yang dikirimkan oleh Presiden SBY adalah; Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman Hadad, mantan Deputi Gubernur BI Achjar Iljas, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution, mantan Wakil Direktur Bank Mandiri I Wayan Agus Mertayasa, Direktur Internasional BI Nelson Tampubolon, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi, Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) Nurhaida dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto.
Kemudian, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rahmatanwata, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, Executive Vice President Coordinator Internal Audit Bank Mandiri Rijani Tirtoso, Plt Auditor utama VII keuangan negara dan staf ahli BPK RI Ilya Avianti, mantan Ketua Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dan Direktur Bank Indonesia Kusumaningtuti Sandriharmy Setiono.
Nama-nama yang diusulkan oleh Presiden berdasarkan pembagian tugas diprotes keras oleh anggota Komisi XI DPR yang juga mantan Ketua Panja RUU OJK Nusron Wahid. Menurut dia, usul yang diklasifikasikan berdasarkan tugasnya itu menyalahi UU. Karena itu, dia akan mempermasalahkan hal itu sebelum melakukan fit and proper test.
“Harusnya berdasarkan UU OJK pembagian tugas dewan komisioner ditentukan oleh rapat anggota dewan komisioner dan ditetapkan dengan surat keputusan dewan komisioner,” katanya.
Terkait banyaknya tudingan yang menyebut panitia seleksi (pansel) DK OJK mengutamakan koleganya, Ketua Pansel OJK Agus yang juga menjabat Menteri Keuangan Agus Martowadojo membantah keras. Agus memastikan 14 nama calon DK OJK yang diserahkan presiden ke DPR merupakan yang terbaik.
“Saya tidak sependapat kalau dikatakan pansel tidak independen. Yang diutamakan adalah tugas pokok dan fungsinya. Saya meyakini mereka adalah calon-calon yang terbaik untuk diseleksi selanjutnya,” tandas Agus Marto.
Agus menambahkan, 14 nama calon DK OJK telah memiliki kemampuan, kompetensi, serta memahami tugas dan kerja mereka masingmasing. Mereka juga memiliki integritas dan sangat independen. “Dia harus memiliki integritas, kompetensi, capability dan dia mampu menjalankan tugas yang independen,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pansel DK OJK menjadi sorotan karena dari 21 nama yang mereka serahkan ke presiden dan kemudian dikerucutkan menjadi 14 nama yang didominasi kalangan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Bank Mandiri.Ketiga instansi tersebut sangat dekat dengan Agus Marto serta Darmin Nasution (Gubernur BI, wakil ketua pansel).
()